Pemkab Cianjur Tetapkan Status Darurat Sampah 14 Hari akibat TPAS Mekarsari Belum Bisa Beroperasi

Cianjur menetapkan status darurat sampah selama 14 hari akibat Tempat Pembuan Akhir (TPA) Mekarsari belum bisa beroperasi.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Sejumlah Truk sampah saat membuang sampah di TPA Pasirsembung, Minggu (21/1/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan status darurat sampah selama 14 hari akibat Tempat Pembuan Akhir (TPA) Mekarsari belum bisa beroperasi.

Sedangkan TPA Pasirsembung yang sudah ditutup terpaksa harus kembali harus menampung sampah sambil menunggu TPAS Mekarsari belum bisa beroperasi.

Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Cianjur Budi Rahayu Toyib mengatakan penetapan status darurat sampat tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat antara dinas terkait.

"Saat ini permasalahan yang terjadi yaitu lahan yang ada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) tempat pempung sampahnya sudah habis. Lalu saat kita coba tampung di TPA Mekarsari juga belum bisa," katanya saat dihubungi, Minggu (21/1/2024).

Penetapan status darurat tersebut lanjut dia, mulai terhitung pada Jumat (19/1/2024) hingga Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Banyak Sampah Tercecer, Pj Bupati Majalengka akan Bangun Akses Jalan Baru Menuju TPA Heuleut

"Selama masa tanggap darurat itu pemerintah pun masih akan membuang sampah di RTH Pasir Sembung, sembari mempercepat pembangunan akses jalan di TPAS Mekarsari," katanya.

Ia mengungkapkan, TPA Pasirsebung seharusnya sudah tidak boleh menerima sampah saat sudah menjadi tempat RTH. Namun karena pemerintah belum memiliki TPA baru, maka terpaksa dibuang ke Pasirsembung.

"Pemerintah masih harus memaksakan pembungan sampah di lahan-lahan yang masih ada di sana. Mudah-mudahan saja TPA Mekarsari sudah bisa digunakan sesuai dengan masa tanggap darurat sampah," katanya.

Selain itu Budi mengatakan, pembangunan jalan masuk ke TPAS Mekarsari sendiri ditenderkan sebesar Rp 800 juta untuk pengerasan jalan kurang lebih sepanjang 900 meter dan sudah ada pemenangnya. Dalam kontraknya, proyek tersebut dilakukan selama 60 hari kalender.

“Tapi setelah status darurat sampah, akan ada percepatan. Dari kontrak yang agak lama, kita akan percepat karena jalan itu sangat ditunggu,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved