Panwaslu Kabupaten Pangandaran Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum BPD di Kampanye Seorang Caleg

Hal tersebut disampaikan Sarno Sutrisno anggota Panwaslu Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Tribun Jambi/ tekape.co
Ilustrasi kampanye. Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Pangandaran, Jabar, temukan dugaan atau indikasi keterlibatan satu anggota BPD saat kampanye satu Caleg. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Pangandaran, Jabar, temukan dugaan atau indikasi keterlibatan satu anggota BPD saat kampanye satu Caleg.

Hal tersebut disampaikan Sarno Sutrisno anggota Panwaslu Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

Bahwa memang, ada satu anggota BPD di satu Desa di wilayahnya yang terindikasi terlibat dalam kampanye salah satu Caleg.

"Ini baru informasi awal, kita akan memastikan benar atau tidak bahwa orang tersebut namanya tercantum sebagai anggota BPD," ujar Sarno dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Jum'at (19/1/2024) siang.

Untuk itu, kini pihaknya sedang melakukan penelusuran dan memastikan bahwa orang yang ikut mengkampanyekan Caleg adalah seorang BPD.

"Kita penulusuran dulu, kan, harus dibuktikan dengan SK lah dan (mengecek) dengan anggota yang lainnya, apakah benar tidak ada nama orang itu," katanya.

Selain temuan tersebut, sementara ini pihaknya di Dapil 2 (Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya) di Kabupaten Pangandaran tidak temukan dugaan lain. 

"Baru indikasi (anggota BPD) itu. Tinggal, nanti kita cek. Kalau untuk ASN, kita belum temukan," ucap Sarno. 

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, 

sesuai perundang undangan yang berlaku bahwa ASN dilarang untuk berpolitik praktis. 

"Tidak hanya ASN, termasuk TNI-Polri  maupun perangkat desa sampai ke BPD," katanya.

Selain terlibat dalam politik praktis, mereka pun tidak boleh menghadiri acara kampanye yang dilakukan oleh masing-masing Caleg ataupun Capres-Cawapres.

"Ini sesuai pada pasal 72 ayat 4 PKPU nomor 15 tahun 2023," ucap Iwan.

Isi pada pasal tersebut bahwa, tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubenur, deputi gubemnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved