Panwaslu Kabupaten Pangandaran Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum BPD di Kampanye Seorang Caleg

Hal tersebut disampaikan Sarno Sutrisno anggota Panwaslu Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Tribun Jambi/ tekape.co
Ilustrasi kampanye. Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Pangandaran, Jabar, temukan dugaan atau indikasi keterlibatan satu anggota BPD saat kampanye satu Caleg. 

Pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipi Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih. 

"Jika ikut serta, tentu ada sanksi yang tertuang pada pasal 76 PKPU nomor 15 tahun 2023," ujarnya. *

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved