Ibu Jahat di Purbalingga Tumbalkan Keperawanan Anak Demi Pesugihan, Izinkan Suami Cabuli Putrinya

Seorang ibu di Purbalingga tega menjadikan anaknya sebagai tumbal dicabuli oleh suaminya sendiri demi melancarkan praktik pesugihan

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi - Ibu Jahat di Purbalingga Tumbalkan Keperawanan Anak Demi Pesugihan, Izinkan Suami Cabuli Putrinya 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang ibu di Purbalingga tega menjadikan anaknya sebagai tumbal demi melancarkan praktik pesugihan.

Mirisnya, anaknya tersebut dijadikan tumbal untuk dicabuli oleh suaminya sendiri.

Korban menolak, namun sang ibu jahat itu terus membujuk anaknya itu agar mau disetubuhi ayah tirinya.

Kasus suami istri bejat di Purbalingga tega merusak keperawanan anak sendiri ini pun viral.

Kini, mereka pun telah ditangkap polisi atas kasus persetubuhan terhadap anak.

Baca juga: Viral, Remaja Putri di Bogor Nyaris Jadi Korban Rudapaksa 10 Pemuda, Kades Ungkap Fakta Baru

Dalam kasus ini, tersangka yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap melakukan pencabulan kepada anak tirinya.

Hal yang tak habis pikir adalah ia justru didukung istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

Si ibu jahat berinisial SK (42) merupakan warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan tersangka RM menyetubuhi korban yakni anak perempuan berusia 16 tahun berinisial SK atas izin ibu kandungnya.

Alasannya dengan dalih melancarkan proses ritual pesugihan.

Diketahui menurut kronologi peristiwa ini terjadi pada Desember 2023.

Tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya tentang ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.

Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 tahun untuk disetubuhi," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.

Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar utang ibunya yang cukup banyak.

Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.

Baca juga: Niat Pesugihan Pelancar Rezeki, Warga Bantul Ditipu Dukun Palsu, Terlanjur Beli Jenglot Rp 17 Juta

Pengungkapan kasus bermula saat korban berada di rumah neneknya dan tidak mau pulang.

Ia kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.

Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.

Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.

Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved