Siskaeee Tak Mau Dijadikan Tersangka Kasus Film Dewasa, Ajukan Praperadilan
Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee tak terima dijadikan tersangka.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee tak terima dijadikan tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka film porno kelasbintang.com.
Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan, gugatan diajukan karena penyidik terlalu memaksakan kliennya menjadi tersangka.
“Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tofan saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
“Maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya,” imbuh dia.
Baca juga: Siskaeee Berbaju Seksi dan Ketat Saat Diperiksa Polisi, Dibayar Rp 10 Juta di Film "Kramat Tunggak"
Tofan menyebut, penetapan Siskaeee sebagai tersangka tidak sesuai Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh sebab itu, melalui tim kuasa hukumnya, Siskaeee bakal melapor ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri.
“Karena ada dugaan un-prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap klien kami,” ungkap Tofan.
Adapun permohonan praperadilan Siskaeee terdaftar dalam perkara Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL per tanggal 15 Januari 2024.
Termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca juga: Pemeran Film Porno Siskaeee Berhalangan Hadir, Ngaku ke Kamboja, Janji Siap Diperiksa Senin Nanti
Siskaeee tidak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga memohon penetapan tersangka itu diuji di pengadilan.
“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut, yaitu Sri Rejeki Marshinta. Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024,” ungkap Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (16/1/2024).
Untuk diketahui, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno kelasbintang.com.
Namun, para tersangka dikenakan wajib lapor. (*)
Berikut daftar 11 tersangka kasus film porno kelasbintang.com:
Pemeran wanita
- Siskaeee (FCNS alias S)
- Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M)
- Virly Virginia (VV)
- Putri Lestari alias Jessica (PPL)
- NL alias Caca
- Novita (CN)
- Zafira Sun (ZS)
- Arella Bellus (ALP alias AB)
- MS
- SNA
Pemeran pria
- Bima Prawira (BP)
- Fatra Ardianata (AFL)
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Penyidik Dianggap Memaksakan Penetapan Tersangka"
| BRI Klarifikasi Penetapan Tersangka Kasus Kredit Rp122 Miliar, Sebut Temuan Internal Sendiri |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Dilarikan ke RSUD, Tangan Diborgol |
|
|---|
| Kabar Terbaru Lisa Mariana di Tengah Kasusnya dengan Ridwan Kamil, Resmi Rujuk dengan Mantan Suami |
|
|---|
| Mahfud MD dan Mantan Kabareskrim Polri Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Siskaeejaditsk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.