Kabar Seleb

Banding Ditolak dan Hukum Diperberat Menjadi 12 Tahun, Vadel Bajideh Ajukan Kasasi ke MA

Vadel Badjideh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tribunnews/Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh usai menjalani sidang kasus dugaan tindak asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Vadel Badjideh menyesal atas apa yang telah terjadi hingga dirinya berurusan dengan hukum dan berdampak kepada keluarganya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNJABAR.ID - Vadel Badjideh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya permintaan kasasi ini dilakukan setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Memori kasasi akan diajukan pada 25 November 2025 melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik. 

Hal itu dibenarkan oleh Oya.

"Tanggal 25 (November) saya masukin memori Kasasi, ya (untuk menanggapi banding Vadel)," kata Oya kepada awak media, Sabtu (22/11/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh.

Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di The Allur Villas Pangandaran, Bisa Sambil Bersantai di Kolam Renang

Adapun perkara yang dihadapinya adalah terkait dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM.

Adapun dugaan yang memberatkan, Vadel melakukan hal itu melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Selain itu ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Baca juga: Akui Dewa United Tim Kuat, Andrew Jung Senang Bisa Bawa Persib Menang

Atas putusan tersebut Vadel mengajukan banding.

Pihak Vadel menilai vonis tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. 

Namun banding Vadel akhirnya ditolak. Alih-alih turun, hukumannya pun diperberat menjadi 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 12 Tahun  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved