Karyawan Toyota Dibunuh Istri

Dua Minggu Istri Rencanakan Pembunuhan Arif Sriyono Karyawan Toyota di Karawang, Ada Niat Diracuni

Ossy Claranita Nanda Triar (32) telah merencanakan pembunuhan suaminya Arif Sriyono dua minggu sebelum eksekusi di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun

|
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
cikwan suwandi/tribunjabar
Ossy dan Pandu, kakak beradik yang jadi dalang pembunuhan karyawan pabrik Toyota di Karawang yang mayatnya ditemukan Senin (8/1/2024). Ossy merupakan istri korban dan dialah dalang di balik pembunuhan yang awalnya dikira begal tersebut. 

Kejelian polisi membuat aksi palsu Ossy sang dalang pembunuhan terbongkar.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kecurigaan itu bermula ketika pihak kepolisian meminta izin supaya pihak kepolisian untuk melakukan autopsi kepada jasad Arif Sriyono.

Namun, kata Wirdhanto, Ossy Claranita Nanda Triar (32) istri korban menolak dengan keras kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan autopsi kepada jasad Arif Sriyono.

"Lalu kami pun melakukan pemeriksaan, namun istri korban tidak kooperatif, berbelit-belit dan setelah kami cocokan antara data olah tkp dengan keterangan yang bersangkutan banyak sekali yang tidak berkesesuaian, " kata dia.

Rekaman CCTV terduga pelaku pembegalan yang menewaskan Arif Sriyono karyawan Toyota di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Senin (15/1/2023).
Rekaman CCTV terduga pelaku pembegalan yang menewaskan Arif Sriyono karyawan Toyota di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Senin (15/1/2023). (Istimewa/ Tangkapan layar)

Sehingga polisi pun yakin adanya keterlibatan Ossy dalam tewasnya Arif Sriyono yang dikabarkan tewas karena begal.

Setelah itu untuk adik pelaku Pandu (19) yang juga terlibat, polisi kemudian mencocokkan kemiripan Pandu dengan 27 rekaman CCTV yang diperoleh oleh pihak kepolisian.

Usai menunjukkan bukti, Wirdhanto, para pelaku pun tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya yang telah membunuh Arif Sriyono.

Baca juga: Eksekutor Karyawan Toyota di Karawang Diburu ke Banyumas, Pembunuhan Sudah Direncanakan 2 Minggu

Sementara itu polisi juga masih memburu sang eksekutor RZ yang masih buron.

"Mohon do'anya, semoga pelaku satu lagi ini bisa kami tangkap secepatnya, " kata dia.

Para pelaku pun disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakota

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved