Karyawan Toyota Dibunuh Istri

Dua Minggu Istri Rencanakan Pembunuhan Arif Sriyono Karyawan Toyota di Karawang, Ada Niat Diracuni

Ossy Claranita Nanda Triar (32) telah merencanakan pembunuhan suaminya Arif Sriyono dua minggu sebelum eksekusi di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun

|
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
cikwan suwandi/tribunjabar
Ossy dan Pandu, kakak beradik yang jadi dalang pembunuhan karyawan pabrik Toyota di Karawang yang mayatnya ditemukan Senin (8/1/2024). Ossy merupakan istri korban dan dialah dalang di balik pembunuhan yang awalnya dikira begal tersebut. 

Wirdhanto menjelaskan, motif kasus pembunuhan ini dilatari karena dendam dan sakit hati.

Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, sang suami sudah tidak memenuhi kebutuhan ekonominya, kerap marah dan tidak pulang ke rumah.

"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," beber Wirdhanto.

Tak hanya itu, diduga korban mengetahui sang istri berselingkuh atau memiliki pria idaman lain (PIL). Keduanya juga sudah ingin bersepakat bercerai akan tetapi pelaku tidak mau.

"Saat ini tersangka OC memiliki PIL (pria idaman lain) dan kemudian ada skenario menarik di mana kalau misalnya itu korban dicerai istri, ada kesepakatan bahwa harta tidak bisa dibagi dan menjadi milik korban," imbuhnya.

"Tapi kalau misalnya meninggal dunia, dia (Ossy) bisa menjadi waris, dan masalah status sosialnya akan berbeda antara janda cerai dan mati. Maka muncul skenario menghabisi nyawa korban dengan seolah-olah dibegal," kata Wirdhanto.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan bukti kasus pembunuhan Arif Sriyono di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan bukti kasus pembunuhan Arif Sriyono di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2023). (Tribun Jabar/Cikwan Suwandi)

Dalam aksi pembunuhan berencana itu, kata Wirdhanto, tersangka istri korban meminta bantuan Pandu atau PD (19) adik kandungnya.

Baca juga: Konspirasi Istri dan Adiknya di Balik Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang, Ini Latar Belakangnya

Keduanya pada dua pekan sebelum kejadian pembunuhan sempat berencana meracuni korban, tetapi rencana itu urung dilakukan dan disepakati membuat skenario begal.

"Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam," ujarnya.

Setelahnya, Ossy meminta Pandu mencari eksekutor untuk membunuh suaminya. Modusnya adalah memancing korban ke sekitar tempat kejadian perkara (TKP) lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.

"Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan ikut ada di lokasi kejadian pada 9 Januari itu ketika korban dieksekusi," katanya.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sandal, motor korban.

Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana .

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," kata Wirdhanto. 

Berkat Kejelian Polisi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved