Karyawan Toyota Dibunuh Istri

Ayah Arif Sriyono Karyawan Toyota Korban Pembunuhan di Karawang Minta Para Pelaku Dihukum Mati

Aksi istri korban, Ossy Claranita atau OC (32), Pandu atau PD (19), dan Rizal Nur Firdaus atau RZ (24) dinilainya sangat kejam membunuh anaknya.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Mulyono (55), ayah Arif Sriyono (32), karyawan Toyota korban pembunuhan berencana dengan rekayasa pembegalan di Karawang, meminta para pelaku dihukum mati. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG- Mulyono (55), ayah Arif Sriyono (32), karyawan Toyota korban pembunuhan berencana dengan rekayasa pembegalan di Karawang, meminta para pelaku dihukum mati.

"Lebih baik kalau saya dimintain adalah hukuman mati," kata Mulyono di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).

Aksi istri korban, Ossy Claranita atau OC (32), Pandu atau PD (19), dan Rizal Nur Firdaus atau RZ (24) dinilainya sangat kejam membunuh anaknya.

"Karena dia sudah sangat kejam sekali," kata dia.

Kepala Desa Adimulyo, Kecamatan Adimulyo, Kebumen, itu juga menilai korban ini sangat taat beribadah dan mengabdi kepada orang tua, pendiam, serta pekerja keras.

"Saya tidak percaya apa yang dikatakan oleh pelaku salah satu faktor ekonomi, perselingkuhan. Justru faktor ekonomi dia yang ngerusak, dia yang selingkuh," kata dia.

Polres Karawang telah menangkap semua pelaku pembunuhan Arif Sriyono.

Mereka merekayasa pembunuhan seolah-olah menjadi korban pembegalan.

Para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 junto pasal 56 dan atau pasal 356 ayat 3 KUHP junto pasal 56 KUHP dan atau pasal 338.

Ancamannya hukuman pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved