Puluhan Pegawai KPK Akan Jalani Sidang Etik, Kasusnya Penyelundupan Uang dan Alat Komunikasi

Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidang karena diduga melakukan pelanggaran etik. 

Editor: Giri
Tribunnews
Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas KPK. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidang karena diduga melakukan pelanggaran etik. 

Totalnya sebanyak 93 pegawai yang akan berhadapan dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Mereka diduga tersangkut pelanggaran etik menyangkut pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat ditemui awak media di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Dia mengatakan sidang etik itu rencananya akan digelar pada bulan ini.

"Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik," lanjut Albertina.

Baca juga: Tidak Kaya, Harun Masiku Politisi PDIP Diduga Meninggal, Sudah Ditangkap KPK Kalau Masih Hidup

Alberita mengatakan, uang panas dalam dugaan uang pungli itu mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Meski demikian, kata Albertina, persoalan nilai pungli itu merupakan persoalan pidana.

Dewas hanya mengusut dugaan pelanggaran etik pegawai KPK.

"Kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tutur mantan hakim tersebut.

Sebelumnya, Dewas KPK menemukan dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Meski demikian, KPK belum memastikan apakah dalam pungli itu terjadi peristiwa suap, gratifikasi, atau pemerasan.

Baca juga: Empat Nama Disebut Kandidat Kuat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, MAKI Bilang Butuh Sosok Auditor

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pungli itu berkaitan dengan sejumlah fasilitas lebih yang diberikan kepada para tahanan yang membayar.

Di antaranya adalah akses ke handphone, makanan dari keluarga hingga bebas dari tugas membersihkan toilet.

"Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "93 Pegawai KPK Akan Jalani Sidang Etik Dugaan Pungli di Rutan"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved