Empat Nama Disebut Kandidat Kuat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, MAKI Bilang Butuh Sosok Auditor

Komisioner baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri telah disiapkan Presiden Joko Widodo.

Editor: Darajat Arianto
Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Komisioner baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri telah disiapkan Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisioner baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri telah disiapkan Presiden Joko Widodo.

Firli Bahuri dicopot setelah terjerat kasus pelanggaran etik di KPK.

Kendati begitu, Jokowi belum mau membeberkan sosok yang akan ditunjuk sebagai pimpinan baru KPK.

Presiden hanya menyebut bahwa proses penunjukan komisioner baru itu tengah berjalan.

"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Demikian halnya dengan target waktu penunjukan pengganti Firli, Jokowi hanya mengatakan bahwa proses pemilihan komisioner baru KPK itu akan taat hukum.

"Ya aturan kita ikuti semua," ujarnya.

Ia pun memastikan telah menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Firli.

Baca juga: Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Polisi, Ini Kemungkinan Alasannya Menurut Mahfud MD

Keppres itu merespons surat pengunduran diri Firli serta surat dari Dewan Pengawas KPK tentang dugaan pelanggaran etik Firli.

Jokowi tidak mengungkapkan jika Firli dicopot secara terhormat atau tidak terhormat. Dia mengaku tidak mengecek detail keppres yang ditandatangani.

"Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg ya," ucapnya.

Selain terjerat pelanggaran etik di KPK, Firli Bahuri dicopot dari jabatan sebagai Ketua KPK setelah ia ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian atas dugaan kasus pemerasan.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU KPK diatur apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved