Pajak Progresif dan BBN Akan Dihapus, Warga Senang Ini Akan Meringankan Pembeli Kendaraan Bermotor
Kebijakan pajak progresif dan Bea Balik Nama (BBN) pembelian kendaraan bekas rencananya akan dihapus untuk meningatkan kepatuhan masyarakat.
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan pajak progresif dan Bea Balik Nama (BBN) pembelian kendaraan bekas rencananya akan dihapus untuk meningatkan kepatuhan masyarakat.
Hal ini dibahas oleh dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (11/1/2024).
Dalam rapat tersebut, Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kakorlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja membahas penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Adanya kabar ini pun disambut positif oleh masyarakat seperti yang dirasakan oleh Wahyu (33), pegawai swasta, warga asal Antapani yang sebelumnya pernah membeli kendaraan mobil bekas.
Ia mengatakan, sebagai pemilik kendaraan tentunya aturan penghapusan ini akan membantu jika ingin membeli kendaraan lagi.
Baca juga: Pemerintah Daerah Diusulkan Hapus BBN 2 dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Ini Alasannya
"Untuk biaya ganti nama kemarin saya membayar BBN dan pajak progresif sekitar Rp 5 jutaan. Kalau aturan tersebut tidak ada, akan meringankan biaya ketika membeli mobil bekas," kata Wahyu saat dihubungi.
Wahyu mengatakan apalagi saat ini ia memang berencana ingin membeli motor impiannya.
Hal ini tentunya akan menjadi pertimbangan yang menggiurkan karena ia tidak perlu mengeluarkan biaya lebih.
"Kalau punya kendaraan kedua dan ketiga itu kan biasanya kena pajak progresif. Jadi ada tambahan hitungan pajak kendaraannya. Adanya aturan baru ini tentu membantu masyarakat yang ingin punya kendaraan lebih dari satu," kata Wahyu.
Namun hal berbeda justru dirasakan oleh Astria Maulina (36) warga Jatihandap, pegawai rumah sakit yang sehari-hari menggunakan bus dan angkutan umum untuk kegiatan sehari-harinya.
"Sebagai pengguna kendaraan umum, aku justru khawatir dengan adanya penghapusan pajak progresif ini justru kendaraan pribadi akan semakin banyak," kata Astria.
Apalagi ia bisa merasakan setiap hari ketika berangkat bekerja, kendaraan pribadi semakin padat memenuhi jalanan di Cicadas ketika pergi dan pulang bekerja.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen Bapenda Pangandaran Sebut Pendapatan Melesat, Pajak Resto Tetap
"Adanya aturan ini bisa saja membuat pengguna kendaraan umum berkurang. Saya juga jadi terpikir lebih baik beli motor bekas saja supaya lebih cepat sampai kantor," kata dia. (*)
SIlakan baca artikel Tribunjabar.id di GoogleNews
Ini Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Bapenda Jabar: Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Finpay dan e-Wallet |
![]() |
---|
Mulai 2025, Bapenda Pangandaran Targetkan Rp 20 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB |
![]() |
---|
bjb T-Samsat Merdeka: Bayar Pajak Tanpa Ribet, Cashback pun Dapet! |
![]() |
---|
Used Car Masih Diminati, Ini Tips Membeli Mobil Bekas Berkualitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.