Kereta Api Tabrakan di Cicalengka
KA Cikuray Kereta Api Pertama yang Melintas di TKP Kecelakaan KA Turangga vs KA Bandung Raya
Kereta api pertama yang melintasi jalur tersebut yaitu KA Cikuray ( KA.267) relasi Garut – Pasarsenen pada jam 08:56 WIB.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.
Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur – Cicalengka kemarin, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:
a. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen (seratus persen) diluar bea pesan;
b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;
c. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;
d. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan;
e. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;
f. Tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100% (seratus persen) termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.
Pengembalian bea dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera di tiket.
Informasi lebih lanjut terkait informasi perjalanan KA pada dapat menghubungi Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*)
Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
KONDISI Terkini Mara Kusmara, Masinis KA Turangga yang Selamat dari Tragedi Cicalengka, Masih Trauma |
![]() |
---|
"Sepulihnya Aja" Kondisi Terkini Masinis KA Turangga yang Selamat dari Tabrakan, Alami Sakit Dada |
![]() |
---|
PT KAI Harus Segera Jelaskan Kronologi Tragedi Cicalengka, Dikhawatirkan Jadi Spekulasi Negatif |
![]() |
---|
3 Petugas PT KAI Diperiksa Terkait Tabrakan KA di Cicalengka, Ini Tugas Mereka saat Kecelakaan |
![]() |
---|
Barang Milik Ardiansyah yang Dikabarkan Hilang Ternyata Tak Benar, Sudah Diamankan Kondektur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.