Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Polisi, Ini Kemungkinan Alasannya Menurut Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang mungkin dipakai polisi sehingga tak menahan Firli Bahuri.

Editor: Giri
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, belum juga ditahan polisi. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang mungkin dipakai polisi sehingga tak menahan Firli Bahuri.

Firli yang merupakan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Terbaru, Firli diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).

Namun, dia tetap bisa pulang alias tak ditahan. 

Mahfur mengatakan, ada sejumlah kemungkinan aparat kepolisian tidak menahan Firli Bahuri.

Mahfud mengatakan, salah satu alasan yang memungkinkan untuk menahan Firli, yakni apabila tersangka berencana untuk melarikan diri selama berjalanya kasus dugaan pemerasan itu.

Baca juga: Sikap Firli Bahuri Setelah Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Tutup Mulut Rapat-rapat Saat Pergi

"Dua, kalau diperkirakan akan mengulangi perbuatannya, kalau dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti," kata Mahfud di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Kamis (28/12/2023).

"Kalau itu tidak ada, memang (Firli) tidak harus ditahan tapi boleh juga ditahan," tambah calon wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyerahkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Terutama terkait tidak ditahannya tersangka kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya itu urusan polisi ya. Sudah diperiksa, tidak ditahan, itu urusan polisi. Tapi dia kan sudah tersangka. Semua bukti-bukti yang diperlukan sudah dipenuhi," ucapnya.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, optimistis kliennya tidak akan ditahan seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).

"Tidak (ditahan) lah, kan kami kooperatif. Semua permintaan penyidik kami penuhi, kecuali kalau kami tidak kooperatif," ucap Ian kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu.

Baca juga: Polisi Belum Tahan Firli Bahuri, Pengacara Syahrul: Jangan Sampai Terjadi Polemik di Masyarakat

Menurut Ian, Firli selalu kooperatif soal apa yang diminta polisi.

Selain itu, kliennya sudah menyampaikan alasan usai mangkir dari pemeriksaan pada (21/12/2023) kemarin.

"Kalau tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan, sudah kami sampaikan dalam surat dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelas Ian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Polisi Tak Tahan Firli Bahuri Meski Sudah Tersangka"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved