Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Polisi, Ini Kemungkinan Alasannya Menurut Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang mungkin dipakai polisi sehingga tak menahan Firli Bahuri.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang mungkin dipakai polisi sehingga tak menahan Firli Bahuri.
Firli yang merupakan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Terbaru, Firli diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).
Namun, dia tetap bisa pulang alias tak ditahan.
Mahfur mengatakan, ada sejumlah kemungkinan aparat kepolisian tidak menahan Firli Bahuri.
Mahfud mengatakan, salah satu alasan yang memungkinkan untuk menahan Firli, yakni apabila tersangka berencana untuk melarikan diri selama berjalanya kasus dugaan pemerasan itu.
Baca juga: Sikap Firli Bahuri Setelah Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Tutup Mulut Rapat-rapat Saat Pergi
"Dua, kalau diperkirakan akan mengulangi perbuatannya, kalau dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti," kata Mahfud di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Kamis (28/12/2023).
"Kalau itu tidak ada, memang (Firli) tidak harus ditahan tapi boleh juga ditahan," tambah calon wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyerahkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Terutama terkait tidak ditahannya tersangka kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya itu urusan polisi ya. Sudah diperiksa, tidak ditahan, itu urusan polisi. Tapi dia kan sudah tersangka. Semua bukti-bukti yang diperlukan sudah dipenuhi," ucapnya.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, optimistis kliennya tidak akan ditahan seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).
"Tidak (ditahan) lah, kan kami kooperatif. Semua permintaan penyidik kami penuhi, kecuali kalau kami tidak kooperatif," ucap Ian kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu.
Baca juga: Polisi Belum Tahan Firli Bahuri, Pengacara Syahrul: Jangan Sampai Terjadi Polemik di Masyarakat
Menurut Ian, Firli selalu kooperatif soal apa yang diminta polisi.
Selain itu, kliennya sudah menyampaikan alasan usai mangkir dari pemeriksaan pada (21/12/2023) kemarin.
"Kalau tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan, sudah kami sampaikan dalam surat dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelas Ian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Polisi Tak Tahan Firli Bahuri Meski Sudah Tersangka"
| Akhirnya KPK Selidiki Dugaan Mark Up Utang Kereta Cepat Whoosh, Mantan Menteri Ini Siap Dipanggil |
|
|---|
| KPK Resmi Turun Tangan! Dugaan Mark Up Proyek Whoosh 52 Juta Dolar Per Km Mulai Diselidiki |
|
|---|
| Ada Dugaan Mark Up Rp 10 Ribu Menjadi Rp 50 Ribu, KPK Telisik Penganggaran Pembeku Getah Karet |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Bermula dari Unggahan di Medsos Minta Hak Anak |
|
|---|
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri-koruptor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.