Breaking News

Ribuan Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar, Tapi Menurun Dibanding Tahun Lalu

Selama 2023 tercatat ada 9.014 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar. Jumlah itu menurun jika dibandingkan 2022.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selama 2023 tercatat ada 9.014 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar. Jumlah itu menurun jika dibandingkan 2022.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, dari angka tersebut, total ada 3.213 korban kecelakaan yang meninggal dunia

"Jumlah (kecelakaan) mengalami penurunan sebanyak 539 kasus atau enam persen dibanding dengan tahun 2022 dan jumlah korban meninggal dunia menurun sebanyak 297 orang atau delapan persen," ujar Ibrahim Tompo, Sabtu (30/12/2023).

Berdasarkan data, kata dia, kecelakaan paling sering terjadi di jalur arteri dengan kontur jalan berkelok dan menanjak seperti di Kota Ciamis dan Kabupaten Sumedang.

"Wilayah yang paling sering kecelakaan, seperti Ciamis karena memang itu konstruksi wilayahnya daerah pegunungan juga Sumedang yang memang punya jalan yang sama pegunungan, tikungan," katanya.

Baca juga: Propam Polda Jabar Terima 117 Aduan Pelanggaran Polisi, Puluhan Anggota Dipecat Sepanjang 2023

"Ada juga di jalur cepat seperti tol, di beberapa tol yang dengan kondisi sedikit menikung punya kerawanan dari sisi kelalaian pengemudi karena mengantuk, seperti Tol Cipali dan Padalarang termasuk jalur Utara," ucapnya.

Dia berharap jumlah angka kecelakaan dan korban jiwa akan menurun pada 2024. 

Baca juga: Microbus Elf Terguling Tabrak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan di Bandung

Sedangkan pelanggaran lalu lintas, kata dia, jumlahnya tercatat mencapai 33.506 dan ditindak melalui tilang elektronik. 

Saat ini, kata dia, sudah ada 21 tilang elektronik statis dan satu unit tilang elektronik portabel, serta dua ribuan unit tilang elektronik mobile untuk menegakkan aturan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved