Kejaksaan Kembalikan Berkas Firli Bahuri karena Belum Lengkap, Penyidik Segera Menindaklanjuti

Penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Editor: Giri
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Sebab, berkas perkara itu telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.

Firli yang merupakan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Sabtu (30/12/2023).

Berkas itu telah dikembalikan pada Jumat (28/12/2023).

Ade tak merinci lebih detail terkait petunjuk apa saja yang diminta Kejati DKI sehingga berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Ade mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan kembali ke Kejati DKI jika berkas perkara tersebut sudah dilengkapi.

Baca juga: INI Sosok Saksi Meringankan yang Ditunjuk Firli Bahuri Pengganti Alexander Marwata

Sebelumnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi mengembalikan berkas perkara ke tim penyidik Bareskrim Polri.

Pengembalian itu menyusul surat pemberitahuan belum lengkapnya berkas perkara (P-18) yang dikirim Kejati DKI Jakarta kepada Bareskrim Polri sepekan sebelumnya.

"Pada tanggal 28 Desember 2023 Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara Nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Berkas tersebut dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap oleh jaksa.

Baca juga: Antisipasi Geng Motor Kacaukan Malam Tahun Baru di Cirebon, Polres Cirebon Kota Bentuk Tim Khusus

Karena itu, tim penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara Firli Bahuri ini secara formil dan materiil.

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik," kata Herlangga. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Belum Lengkap, Polisi Lengkapi Sesuai Petunjuk Jaksa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved