INI Sosok Saksi Meringankan yang Ditunjuk Firli Bahuri Pengganti Alexander Marwata

Nama Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dijadikan Firli Bahuri sebagai saksi meringankan (a de charge) baru.

Editor: Giri
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Firli Bahuri menjadi saksi meringankan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nama Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dijadikan Firli Bahuri sebagai saksi meringankan (a de charge) baru.

Firli merupakan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebelum mengajukan nama Yusril, Firli sudah menunjuk Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk menjadi saksi meringankan.

Namun, keinginan Firli bertepuk sebelah tangan karena Alex menolak.

"Tersangka FB (Firli) kembali mengajukan satu orang saksi a de charge Prof Yusril Ihza Mahendra," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12/2023).

Kata Ade, penyidik kini akan menjadwalkan pemanggilan Yusril untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dan ini akan kami tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," jelas Ade.

Baca juga: Menahan Tuh Gampang Kok Polisi Ungkap Alasan Firli Bahuri Masih Pulang Setelah Diperiksa

Firli diketahui menyebut empat nama yang belum disebut polisi untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus yang membelitnya.

Polisi sudah memeriksa dua saksi, satu orang saksi masih mangkir, dan Alexander Marwata menolak jadi saksi.

Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama tiga kali, yakni pada 1 Desember, 6 Desember, dan 27 Desember 2023.

Sejauh ini, Firli masih bisa pulang setelah pemeriksaan karena tak ditahan.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tak Pernah Bertemu SYL, Bantah Dianggap Arahkan Laporkan Firli

Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Ajukan Yusril Ihza Mahendra Sebagai Saksi Meringankan Gantikan Alexander Marwata"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved