Ini Lima Negara yang Paling Banyak Lakukan Pelanggaran di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.
Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mencatat ada lima negara yang warganya paling banyak melakukan pelanggaran di Indonesia sepanjang 2023.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mencatat ada lima negara yang warganya paling banyak melakukan pelanggaran di Indonesia sepanjang 2023.
Ke lima negara itu diantaranya, 10 warga negara dari Malaysia, delapan warga negara Tiongkok, empat warga negara Vietnam, tiga warga negara Yordania dan tiga warga negara Turki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Agung Pramono mengatakan, setiap warga negara asing itu rata-rata melakukan pelanggaran administratif seperti tidak memiliki visa bekerja hingga tidak mampu membayar biaya beban kelebihan tinggal atau over stay.
"Kebanyakan mereka melanggar aturan dari Disnaker, ketertiban umum, tidak mampu membayar biaya beban, kita kenakan tindakan administrasi berupa pengusiran paksa atau deportasi," ujar Agung, di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jumat (29/12/2023).
Dari aspek penegakan hukum, kata dia, selama Tahun 2023, total terdapat 51 orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian mulai dari detensi hingga deportasi.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Keluarkan Kebjjakan Multiple Entry 5 Tahun untuk Tujuan Bisnis dan Wisata
Kemudian dalam hal penolakan permohonan paspor WNI, kata dia, terdapat 571 permohonan yang ditolak karena diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Nonporsedural di luar negeri.
"Makanya kita lakukan pencegahan dengan tidak menerbitkan atau penolakan permohonan paspor," katanya.
Sepanjang 2023 ini, kata dia, Kantor Imigrasi Bandung juga telah menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi 4.082 orang asing dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh ITAS tenaga kerja asing (TKA).
"Terdapat pula 237 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh kunjungan keluarga dan wisata," ucapnya.
“Tak Hanya ITAS dan ITK, selama 2023 ini kami juga menerbitkan Izin Tinggal Tetap atau ITAP sebanyak 1.068 orang dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh ITAP penyatuan keluarga,” tambahnya.
Adapun warga negara asing pemegang izin tinggal terbanyak selama tahun 2023 berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, dan India.
Baca juga: Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa
"Masing-masing wilayah berbeda-beda, kalau Kota Bandung kebanyakan pelajar atau mahasiswa dan tenaga pendidik, kalau Subang itu tenaga kerja karena wilayah industri," katanya. (*)
Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
Kepsek di Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa Kini Dinonaktifkan: Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Nasib 4 Pelaku Kasus Kematian Prada Lucky, Disebut Pelanggaran HAM, Ayah Korban Siapkan Pembalasan |
![]() |
---|
Pelanggar Lalu Lintas di Kota Sukabumi Masih Marak, 1.132 STNK Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kemenko Kumham Impas di Wilayah Jabar Dorong Peta Jalan Penyelesaian Akhir Pelanggaran HAM Berat |
![]() |
---|
Fakta-fakta 3 Remaja di Sragen Coret Bendera Indonesia dengan Tulisan Gaza 14, Pelanggarannya Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.