Buruh akan Gelar Demo Pekan Depan Jika Pj Gubernur Tidak Tetapkan Pergub Upah Buruh di Atas 1 Tahun
Roy Jinto mengatakan pihaknya menolak jika keputusan dikeluarkan lewat surat edaran karena tidak mempunyai kekuatan hukum.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto, menyatakan masih menunggu perkembangan setelah pertemuan dengan Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Kamis (28/12/2023).
Hal ini berkaitan dengan desakan serikat buruh yang meminta Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengeluarkan keputusan gubernur mengenai penetapan upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, seperti dua tahun sebelumnya saat Ridwan Kamil menjabat sebagai gubernur Jabar.
"Mereka tim teknis untuk menyiapkan draf keputusan, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jabar. Dari pemerintah menyampaikan kalau keputusan gubernur tidak akan diterbitkan. Hanya tersisa dua, yaitu surat edaran dan peraturan gubernur," kata Roy melalui ponsel, Jumat (29/12/2023).
Ia mengatakan pihaknya menolak jika keputusan dikeluarkan lewat surat edaran karena tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pihaknya menyatakan bisa mengalah dengan menerima dalam bentuk peraturan gubernur, dengan catatan nilai nominal angka kenaikan upah pekerja buruh satu tahun ada di peraturan gubernur tersebut.
"Usulan kami yang disampaikan dan mereka berjanji merumuskan produk hukum apa yang akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur."
"Mungkin minggu depan mereka akan menyampaikan hasilnya dan kami menolak kalau itu surat edaran. Karena tadi sempat mereka ingin memaksakan surat edaran," katanya.
Kalau sampai nanti ternyata Penjabat Gubernur tetap tidak mau menandatangani peraturan gubernur atau tidak mencantumkan isi nilai persentase kenaikan upah pekerja di atas satu tahun, pihaknya sangat keberatan.
"Kalau hanya mengatur bagaimana upah pekerja satu tahun dirundingkan di perusahaan tapi tidak ada basic berundingnya di angka berapa, maka kita sudah sepakat buruh Jawa Barat akan melakukan aksi."
"Tuntunannya adalah meminta PJ Gubernur dicopot diganti oleh pemerintah pusat," katanya.
Ia tidak masalah jika peraturan gubernur tersebut diterbitkan Januari 2024.
Yang penting, kata dia, dalam pergub itu ada konsideran yang menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak Januari 2024.
"Jadi, ketika dia lewat pun bisa dimusyawarahkan, dirapel gitu, kekurangan yang belum terbayarkan."
"Maka kemungkinan aksi ada pekan depan. Kalau kita berikan kesempatan hari ini dan besok, produk apa yang akan diterbitkan, setelah kita tahu isinya, kalau bisa kita terima berarti tidak ada aksi."
"Tapi kalau kami tidak bisa menerima, berarti kami akan adakan aksi pekan depan," katamya. (*)
| Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2026 Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Buruh Harian Lepas di Margahayu Bandung Disergap, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol Siap Edar |
|
|---|
| Demo Mahasiswa di Bandung Soroti Satu Tahun Prabowo-Gibran |
|
|---|
| 'Usir Ustaz Cabul!' Warga Cipadung Bandung Keliling Kampung Demo Guru Ngaji Cabul |
|
|---|
| Aksi Nekat Buruh Muda di Cirebon, Edarkan Pil Terlarang di Halaman Pabrik Berakhir Diciduk Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/roy-jinto-kspsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.