Sikap Firli Bahuri Setelah Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Tutup Mulut Rapat-rapat Saat Pergi
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, masih bisa pulang alias tak ditahan setelah diperiksa di Gedung Bareskrim.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, masih bisa pulang alias tak ditahan setelah diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).
Dia menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 20.30 WIB.
Firli yang mengenakan kemeja cokelat dan celana hitam langsung berjalan menuju mobil berjenis SUV warna hitam bernomor polisi B 1890 TJV.
Ia sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan soal pemeriksaan hari ini.
Anggota kepolisian turut menjaga Firli dari para wartawan saat ia berjalan ke arah mobil hitam itu.
Baca juga: Polisi Belum Tahan Firli Bahuri, Pengacara Syahrul: Jangan Sampai Terjadi Polemik di Masyarakat
Ketika hendak masuk mobilnya, Firli memperlihatkan gestur merapatkan kedua telapak tangannya. Setelah itu ia juga tersenyum sambil melambai-lambai tangan ke arah wartawan.
Tak lama setelah itu, mobil Firli langsung melesat dengan cepat meninggalkan Mabes Polri.
Agenda pemeriksaan Firli pada hari ini terkait dengan harta benda yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
"Betul pemeriksaan soal itu (harta yang tidak terdaftar LHKPN Firli)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Syahrul Langsung WA Firli Bahuri Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel tidak menerima praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selesai Diperiksa, Firli Bahuri Tinggalkan Mabes Polri Tanpa Sepatah Kata"
| Sempat Mangkir, Anggota DPR Rajiv Akhirnya Diperiksa KPK di Cirebon Soal Dana CSR BI-OJK | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Rajiv-ke-Lembang-1912024.jpg)  | 
|---|
| Ada Dugaan Mark Up Rp 10 Ribu Menjadi Rp 50 Ribu, KPK Telisik Penganggaran Pembeku Getah Karet | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Gedung-KPK-12121.jpg)  | 
|---|
| Lisa Mariana Diberondong Puluhan Pertanyaan Saat Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Tak Ditahan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/lisa-mariana-tersangka-pencemaran-nama-baik.jpg)  | 
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana Lanjut Beraktivitas Normal, Tak Ditahan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/lisa-mariana-tersangka-pencemaran-nama-baik.jpg)  | 
|---|
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Menas-Erwin-Djohansyah-koruptor.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri-koruptor.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-bulan-November-2025.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/GUBERNUR-Jawa-Barat-Dedi-Mulyadi-saat-saat-berada.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/KALENDER-2026-PDF.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-BEKERJA-MAGANG.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-bulan-November-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jemaah-umrah-mengeliling-kabah-di-mekkah-saudi-arabia.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.