Polisi Belum Tahan Firli Bahuri, Pengacara Syahrul: Jangan Sampai Terjadi Polemik di Masyarakat

Polisi belum juga menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Giri
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNJABAR.ID - Polisi belum juga menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Firli tersangkut kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Terdekat, Firli akan diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Pada pemanggilan sebelumnya, Firli tidak hadir dengan alasan ada agenda lain.

Mengenai masih bebasnya Firli, kuasa hukum SYL mendesak pihak kepolisian agar segera menahannya.

SYL merupakan tersangka jual beli jabatan dan sudah ditahan KPK.

"Saya kira sudah bisa beliau mesti harus ditahan dalam hal ini. Mungkin dipandang perlu bila memang penyidik sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang khusus," ujar kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen, saat dihubungi, Selasa (26/12/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.

Baca juga: Boyamin Sebut Firli Bahuri Pengecut, Buntut Mundur dari Ketua KPK sebelum Diperiksa Dewas KPK

Menurutnya, penahanan terhadap Firli harus segera dilakukan supaya tak terjadi polemik di masyarakat.

Jangan sampai masyarakat menilai bahwa ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam kasus ini.

"Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan."

"Sementara yang lainnya tidak. Saya kira itu yang harus kita hindari," sambung Jamaludin.

Sementara itu, kubu Firli Bahuri belum merespons Tribunnews.com soal apakah akan hadir dalam pemeriksaan kedua besok di Bareskrim Polri.

Apalagi, pada hari yang sama Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan mengumumkan hasil sidang kode etik Firli terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa pada Kamis (21/12/2023). Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Alasannya, kata kuasa hukum Firli, karena sudah memiliki agenda lain yang berbarengan dengan panggilan dari penyidik Bareskrim Polri itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved