Syahrul Langsung WA Firli Bahuri Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, 'Mohon Petunjuk dan Bantuan'

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirim pesan WA kepada Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Giri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Keduanya kini sama-sama menjadi tersangka. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirim pesan WhatsApp kepada Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Fakta itu diungkap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris, dalam sidang pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

"Bahwa setelah surat perintah penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023. Pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," ujar Haris.

Haris menjelaskan, melalui pesan WhatsApp tersebut, SYL memohon petunjuk dan bantuan Firli.

Sebab, SYL sedang berada di luar negeri saat itu.

"Dalam komunikasi tersebut, saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 'mohon izin jenderal, baru dpt info nya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Krn masih di LN, tabe'," tutur Haris.

Haris menyebutkan, Firli menjawab pesan tersebut.

Namun, pesan balasan Firli telah dihapus.

Haris mengatakan, komunikasi dengan SYL ini tidak dilaporkan kepada pimpinan KPK.

Padahal, SYL sedang terjerat kasus korupsi di KPK.

"Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak diberitahukan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," kata Haris.

Sidang Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli Bahuri, dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, menyatakan perbuatan Firli berkomunikasi dengan SYL disebut menimbulkan konflik kepentingan dan tak mencerminkan keteladanan.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Prof Romli Minta Pemeriksaan Ditunda

“Diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladaan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” ujar Tumpak.

Dalam pertimbangannya, Dewas menyatakan, tak ada hal yang meringankan hukuman Firli.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved