Sosialisasikan Perda Perlindungan PMI, Toni Setiawan: Lindungi Pekerja Asal Jawa Barat

Perda tersebut, melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Anggota DPRD Jawa Barat, Toni Setiawan sosialisasikan langsung kepada msyarakat Kabupaten Bandung, terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Anggota DPRD Jawa Barat, Toni Setiawan sosialisasikan langsung kepada msyarakat Kabupaten Bandung, terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat. 

Menurut Toni, maksud dan tujuan Perda tersebut, melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

"Menyelaraskan dengan ketentuan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan PMI," ujar Toni, saat dihubungi tribun jabar, Selasa (26/12/2023).

Toni mengatakan, terdapat juga perlindungan sebelum bekerja, berupa sosialisasi mengenai Pelindungan PMI kepada calon PMI dengan melibatkan Pemerintahan Desa.

"Memfasilitasi peningkatan kompetensi calon PMI yang dilakukan oleh lembaga pelatihan milik pemerintah daerah, dan lembaga pelatihan kerja milik swasta yang terakreditasi, " kata Toni. 

Adapun perlindungan selama bekerja, kata Toni, dengan membuat sistem informasi PMI Daerah Provinsi termasuk pendataan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.

"Itu meliputi pasar kerja, data negara penempatan atau negara kapal berbendera asing, data calon PMI, PMI yang berangkat, purna PMI, data lembaga pelatihan yang terakreditasi secara nasional, data kapal berbendera asing yang mempekerjakan PMI, data PMI yang tidak kembali, data keluarga PMI," katanya. 

Selain itu, kata Toni, informasi pasar kerja di luar negeri, tata cara penempatan dan perlindungan, kondisi kerja di luar negeri, pengaduan PMI, data kasus hukum PMI dan penanganannya. 

"Serta mengelola pengaduan atau permasalahan PMI yang dilaporkan melalui sistem informasi PMI Daerah Provinsi, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, dan P3MI serta menyiapkan strategi penyelesaian masalah, " katanya. 

Adapun perlindungan PMI setelah bekerja, dijelaskan Toni, diberikan kepada purna PMI yang telah tiba di daerah provinsi paling lama 3 tahun berupa pemberdayaan Purna PMI melalui penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan dan difasilitasi pengembangan usaha.

"Pemberdayaan Purna PMI dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan, urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, usaha kecil, dan perdagangan, " katanya. 

Selain itu Toni mengungkapkan, ada juga peelindungan kepada keluarga PMI, berupa pembinaan psikologis, kerohanian, dan pendidikan.

"Pelaksanaan pelindungan kepada keluarga PMI dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, kesehatan, sosial, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, serta unit kerja di bidang keagamaan, " ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved