Polisi Dikeroyok di Soreang Bandung

Tampang Ujang Alias Kampeng Anggota Ormas Viral Aniaya Polisi di Soreang, Kini Pakai Baju Tahanan

Ininlah tampang anggota ormas yang viral menganiaya polisi di Soreang, Kabupaten Bandung, bernama Ujang alias Kampeng (39).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Ujang Alias Kempeng (39) salah satu pelaku pengeroyokan anggota polisi di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu diamankan oleh jajara Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur setelah melakukan aksinya pada Rabu lalu. 

"Atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," katanya.

Kusworo menjelaskan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.

Sebuah video memperlihatkan aksi sekelompok pria diduga geng motor menganiaya polisi di daerah Baleendah, Kabupaten Bandung, beredar viral.
Sebuah video memperlihatkan aksi sekelompok pria diduga geng motor menganiaya polisi di daerah Baleendah, Kabupaten Bandung, beredar viral. (X @REP0RT_ID)

Pasal-pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, kami lapisi lagi dengan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," ucapnya.

Sosok Ujang alias Kampeng

Ujang bekerja sebagai seorang buruh.

Ia berdomisili di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Ujang lah yang tetap menganiaya Bripka Chepy Dwiki meskipun korban telah membuka jaketnya sehingga diketahui sebagai polisi.

Baca juga: Pengakuan Anggota Ormas yang Hajar Polisi di Banjaran, Satu Pelaku Terus Pukuli Meski Tahu Polisi

Selain itu, Ujang juga memiliki senjata api rakitan yang ditemukan saat polisi menggeledah rumahnya.

Pelaku Lain

Sebelumnya, empat pelaku yang sudah ditangkap adalah TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27) yang melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Kusworo mengatakan, mereka tak tahu bahwa yang dipukulinya merupakan polisi. 

TS mengatakan, saat kejadian dirinya memukul bagian muka korban. 

"Saya mukul muka, sama bagian kepala pakai helm. Awalnya enggak tahu dia Polisi," kata TS. 

AS juga mengaku turut memukul muka korban. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved