Guru Honorer Dituntut 10 Bulan Penjara, Pukul Murid Pakai Rotan, PGRI Muratara Berharap Dibebaskan

Guru honorer yang mengajar di SD dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Apinsa, guru yang memukul murid menggunakan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan (Sumsel) dituntut 10 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/12/2023). 

Apinsa kemudian mengingatkan agar siswa-siswi di dalam kelas itu tak membuat keributan.

Usai melakukan hal tersebut ia kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel dengan judul Guru Honorer Pukul Murid di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Apinsa Ajukan Pledoi Harap Keadilan dan Penyesalan Guru Honorer Pukul Murid di Muratara, Apinsa Syok Dituntut 10 Bulan Penjara: Saya Spontan

(Tribunnews.com/Linda) (TribunSumsel.com/Rahmat Aizullah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Horoner di Sumsel yang Pukul Siswa Pakai Rotan Dituntut 10 Tahun Penjara, Ketua PGRI: Kelalaian.

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved