Guru Honorer Dituntut 10 Bulan Penjara, Pukul Murid Pakai Rotan, PGRI Muratara Berharap Dibebaskan
Guru honorer yang mengajar di SD dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau
TRIBUNJABAR.ID - Guru honorer yang mengajar di SD dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/12/2023).
Guru bernama Apinsa di Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan, diduga memukul sejumlah murid menggunakan rotan di kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara pada 12 Juli 2023 lalu.
JPU Trian Febriansyah menyatakan dalam tuntutannya, terdakwa Apinsa terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan Apinsa lantaran menyebabkan korban inisial KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung.
Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
Sementara, untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Masa mengabdi terdakwa sebagai guru honorer selama 8 tahun dan perdamaian dengan NN, RY, dan IQ juga menjadi hal yang meringankan.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum Apinsa, Abdul Aziz, menilai terlalu berlebihan.
Untuk itu, pihaknya kini mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
"Atas tuntutan dari JPU itu kami mengajukan pledoi, tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan," kata Abdul Aziz, Kamis (21/12/2023), dikutip dari TribunSumsel.
Tak hanya dianggap berlebihan, tuntutan 10 bulan penjara untuk Apinsa juga dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Abdul Azis menilai, peristiwa yang dilakukan Apinsa ini bukanlah tindak pidana kejahatan.
Terlebih tiga siswa lainnya yang juga dipukul Apinsa memaklumi apa yang dilakukan gurunya itu.
Namun, keluarga dari salah satu korban nekat membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa namun seluruh guru-guru Kabupaten Muratara," ujar dia.
PGRI Muratara Berharap Apinsa Dibebaskan
Terkait hukuman yang akan diterima Apinsa itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Muratara, Mugono, berharap hakim nantinya bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Bahkan, ia berharap Apinsa bisa dibebaskan.
Ia menyebut, tindakan yang dilakukan Apinsa itu merupakan kelalaian.
“Kalau bisa kami berharap guru Apinsa dibebaskan karena saya yakin dan percaya bahwa yang dilakukannya hanya kelalaian dalam mengajar," ujarnya, Kamis, dikutip dari TribunSumsel.
Tak hanya dari Ketua PGRI, bahkan Kepala SD Negeri Karang Anyar, Arisandi, juga berharap hakim akan mempunyai pandangan berbeda terkait kasus yang dialami Apinsa.
Ia juga berharap Apinsa bisa dibebaskan dari segala tuntutannya.
“Saya mewakili guru SD Negeri Karang Anyar berharap Apinsa bisa bebas dari hukuman,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 10.15 WIB.
Mulanya, saat itu korban berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Dari dalam kelas itu, terdengar suara siswa seperti bernyanyi-nyanyi.
Mendengar hal tersebut, Apinsa datang dari ruangan lain menuju ke kelas tersebut.
Apinsa lalu mengambil sebuah rotan yang panjangnya mencapai satu meter dari lantai di bawah papan tulis dalam kelas.
Apinsa kemudian mendekati NN dan memukulnya menggunakan rotan yang ia pegang.
Ia juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ sebanyak satu kali.
Apinsa kemudian mengingatkan agar siswa-siswi di dalam kelas itu tak membuat keributan.
Usai melakukan hal tersebut ia kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel dengan judul Guru Honorer Pukul Murid di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Apinsa Ajukan Pledoi Harap Keadilan dan Penyesalan Guru Honorer Pukul Murid di Muratara, Apinsa Syok Dituntut 10 Bulan Penjara: Saya Spontan
(Tribunnews.com/Linda) (TribunSumsel.com/Rahmat Aizullah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Horoner di Sumsel yang Pukul Siswa Pakai Rotan Dituntut 10 Tahun Penjara, Ketua PGRI: Kelalaian.
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Viral, Siswa SMK di Kediri Patungan Rp5 Ribu Demi Belikan Sepatu Teman yang Kurang Mampu, Bikin Haru |
![]() |
---|
Sambut Era AI dan Kurikulum Dinamis, Bupati Sumedang: Guru Harus Adaptif dan Tetap Menjadi Inspirasi |
![]() |
---|
Lantik Pengurus PGRI Sumedang, Bupati Dony Berpesan Guru Tak Boleh Kaku |
![]() |
---|
Guru Honorer di Depok Nekat Buka Praktik Jual Beli Bangku SMP Negeri, Begini Nasib Kariernya |
![]() |
---|
LINK dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Guru Honorer, Siap-siap Cair Bulan Juli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.