Guru Honorer Dituntut 10 Bulan Penjara, Pukul Murid Pakai Rotan, PGRI Muratara Berharap Dibebaskan

Guru honorer yang mengajar di SD dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Apinsa, guru yang memukul murid menggunakan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan (Sumsel) dituntut 10 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/12/2023). 

PGRI Muratara Berharap Apinsa Dibebaskan

Terkait hukuman yang akan diterima Apinsa itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Muratara, Mugono, berharap hakim nantinya bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Bahkan, ia berharap Apinsa bisa dibebaskan.

Ia menyebut, tindakan yang dilakukan Apinsa itu merupakan kelalaian.

“Kalau bisa kami berharap guru Apinsa dibebaskan karena saya yakin dan percaya bahwa yang dilakukannya hanya kelalaian dalam mengajar," ujarnya, Kamis, dikutip dari TribunSumsel.

Tak hanya dari Ketua PGRI, bahkan Kepala SD Negeri Karang Anyar, Arisandi, juga berharap hakim akan mempunyai pandangan berbeda terkait kasus yang dialami Apinsa.

Ia juga berharap Apinsa bisa dibebaskan dari segala tuntutannya.

“Saya mewakili guru SD Negeri Karang Anyar berharap Apinsa bisa bebas dari hukuman,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 10.15 WIB.

Mulanya, saat itu korban berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.

Dari dalam kelas itu, terdengar suara siswa seperti bernyanyi-nyanyi.

Mendengar hal tersebut, Apinsa datang dari ruangan lain menuju ke kelas tersebut.

Apinsa lalu mengambil sebuah rotan yang panjangnya mencapai satu meter dari lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Apinsa kemudian mendekati NN dan memukulnya menggunakan rotan yang ia pegang.

Ia juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ sebanyak satu kali.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved