Guru Honorer Dituntut 10 Bulan Penjara, Pukul Murid Pakai Rotan, PGRI Muratara Berharap Dibebaskan

Guru honorer yang mengajar di SD dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Apinsa, guru yang memukul murid menggunakan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan (Sumsel) dituntut 10 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Guru honorer yang mengajar di SD dituntut 10 bulan  penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/12/2023).

Guru bernama Apinsa di Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan, diduga memukul sejumlah murid menggunakan rotan di kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara pada 12 Juli 2023 lalu.

JPU Trian Febriansyah menyatakan dalam tuntutannya, terdakwa Apinsa terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan Apinsa lantaran menyebabkan korban inisial KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

Sementara, untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Masa mengabdi terdakwa sebagai guru honorer selama 8 tahun dan perdamaian dengan NN, RY, dan IQ juga menjadi hal yang meringankan.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum Apinsa, Abdul Aziz, menilai terlalu berlebihan.

Untuk itu, pihaknya kini mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

"Atas tuntutan dari JPU itu kami mengajukan pledoi, tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan," kata Abdul Aziz, Kamis (21/12/2023), dikutip dari TribunSumsel.

Tak hanya dianggap berlebihan, tuntutan 10 bulan penjara untuk Apinsa juga dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Abdul Azis menilai, peristiwa yang dilakukan Apinsa ini bukanlah tindak pidana kejahatan.

Terlebih tiga siswa lainnya yang juga dipukul Apinsa memaklumi apa yang dilakukan gurunya itu.

Namun, keluarga dari salah satu korban nekat membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa namun seluruh guru-guru Kabupaten Muratara," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved