GRATIS, Ruas Jalan Tol Japek II Selatan Dibukan Fungsional Saat Momen Natal dan Tahun Baru

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) siapkan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Ruas Jalan Pengalihan Tol Japek II Selatan yang berada kawasan Sadang, Purwakarta, Jawa Barat yang akan dibuka secara fungsional pada momen Nataru. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) siapkan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 Km pada periode Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Diketahui, jalur fungsional Japek II Selatan ini untuk mendukung kelancaran arus balik dari arah Bandung menuju Jakarta.

Direktur Teknik PT JJS Iman Sulaiman menjelaskan, waktu pengoperasian jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan akan mengikuti diskresi Kepolisian dengan melihat situasi lalu lintas terkini.

Hal ini dikarenakan fungsi jalur fungsional ini untuk membantu mengurangi kepadatan di Simpang Susun Dawuan Km 67 yang merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung dan sekitarnya yang melewati Jalan Tol Cileunyi-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) serta lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan juga dapat digunakan dengan mempertimbangkan tidak adanya kepadatan lalu lintas pada jalan non tol (Jalan Industri) di daerah Karawang setelah akses keluar jalur fungsional," ujar Iman dari keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Jumat (22/12/2023).

Iman menambahkan, untuk mengakses jalur fungsional, pengguna jalan dapat masuk melalui SS Sadang yang terletak di sekitar Km 77 Jalan Tol Cipularang dengan mengikuti perambuan dan arahan petugas di sekitar lokasi.

Nantinya, lanjut Iman, pengguna jalan dapat mengakses main road sepanjang 8,5 Km yang terhubung dengan jalan non tol.

“Jalur fungsional ini dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam. Perlu dipahami oleh pengguna jalan, bahwa setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47," tambahnya.

Iman juga menjelaskan, jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari SS Sadang hingga GT Kutanegara tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Kutanegara.

"Di gerbang tol ini, ja mengatakan, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang," tutup Iman. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved