Kasus Subang Terungkap
UPDATE Kasus Subang, Kuasa Hukum Mimin Nilai Kasus Subang Subyektif, Punya 95 Bukti untuk Bantah
Meski praperadilan 3 kliennya yaitu Mimin Cs ditolak hakim, ternyata Rohman Hidayat sudah menyusun strategi baru untuk pengadilan kasus Subang nanti.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Praperadilan yang diajukan 3 tersangka kasus Subang yakni Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi dan Abi sudah ditolak hakim.
Praperadilan ditolak, kuasa hukum Mimin cs yakni Rohman Hidayat mengaku tak masalah.
Sebab, ia meyakini perkara kasus Subang tersebut bersifat subjektif.
Rohman Hidayat mengaku tidak mempermasalahkan keputusan hakim menolak praperadilan.
Sebab, ia meyakini perkara kasus Subang tersebut bersifat subjektif.
Ia mengaku menganggap praperadilan tersebut sebagai bonus pihak kliennya untuk tetap berusaha membela diri.
Baca juga: Jawaban Kuasa Hukum Danu Dituding Tim Mimin Cs Mengganti Nama Pelaku Kasus Subang, Kini Terbukti
"Masalah praperadilan ini bonus, dari awal sejak penyidikan perkara ini subjektif memojokkan klien kami yang nyaris tidak punya ruang membela diri," ujar Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin Cs dan tersangka Yosep, dikutip Tribunjabar.id, Rabu (20/12/2023).
Setelah praperadilan tersebut, pihaknya mengaku sudah siap menempuh tahap selanjutnya yaitu pengadilan.
Hal itu lantaran diakuinya dirinya sudah memiliki strategi baru untuk persidangan kasus Subang nantinya.

Adapun strategi barunya itu yaitu pihaknya mengklaim memiliki amunisi dari alat bukti yang ditunjukkan Polda Jabar di praperadilan.
"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di kasus Subang," ungkap Rohman Hidayat.
Rohman Hidayat mengaku tujuan pihaknya mengajukan praperadilan karena juga untuk mengetahui bukti-bukti apa saja yang dimiliki Polda Jabar.
"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya.”
"Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus itu belum kita diuji, karena kita baru menguji formalitasnya saja,“ paparnya.
Baginya, dua alat bukti untuk menjerat 3 kliennya Mimin Cs baru formalitas dan subjektivitas.
Karena menurutnya substansi dua alat bukti menjerat 3 kliennya baru bisa diuji di persidangan.
Lebih lanjut, Rohman Hidayat mengaku setelah praperadilan itu pihaknya bersiasat mengetahui 95 bukti yang selama ini tidak terakses oleh pihaknya.
“Jauh dari itu semua, saya pastikan saya sudah memiliki 95 bukti yang selama ini tidak akan pernah terakses oleh kita,” ungkap Rohman.
Baca juga: Komentar Kuasa Hukum Danu Soal Praperadilan Mimin Cs, Soroti Pembuktian Para Tersangka Kasus Subang
Menurutnya, 95 bukti tersebut bisa dia gunakan menjadi amunisi di persidangan kasus Subang nanti.
Dari 95 bukti tersebut beberapa data penting bisa dijadikan amunisinya adalah BAP tersangka Danu, visum pertama dan kedua dari korban, hingga visum Danu.
Pasalnya, pihaknya bisa menyanggah bukti-bukti tersebut.
Perjalanan Kasus Subang
Lebih dari dua tahun berlalu, kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menemukan babak baru.
Kasus pembunuhan yang populer dengan sebutan kasus Subang ini sudah memunculkan 5 tersangka pada Selasa (17/10/2023).
Munculnya lima tersangka ini tak lepas dari peran Muhamad Ramdanu alias Danu, salah satu saksi yang akhirnya mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi saat itu.
Selain Muhamad Ramdanu alias Danu, empat tersangka lain adalah Yosep, Mimin, Arighi dan Abi dimana mereka berempat merupakan satu keluarga.
Yosep merupakan suami mendiang Tuti Suhartini sekaligus ayah Amalia Mustika Ratu.
Sementara Mimin adalah istri siri atau istri kedua Yosep.
Mimin Mintarsih (51) istri muda dari Yosef setelah selesai dilakukan pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021) malam. (Tribun Jabar/Dwiki MV)
Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak dari Mimin.
Pengacara Yosep, Rohman Hidayat yang menyebutkan nama kelima tersangka pembunuhan tersebut.
"Betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," ujar Rohman Hidayat, saat ditemui di Polda Jabar, Selasa (17/10/2023).
Lalu bagaimana perjalanan kasus Subang itu dari awal sampai muncul tersangka?
Penemuan Mayat Tuti dan Amalia.
Mayat ibu dan anak ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, 18 Agustus 2021.
Ibu dan anak itu bernama Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), mereka ditemukan pada pukul 07.30 WIB.
Ditemukan Pertama Kali oleh Yosep
Menurut Yosep, istri dan anaknya ditemukan dalam keadaan bersimbah darah.
Mayat ditemukan dalam keadaan bertumpuk di bagasi bagian belakang mobil miliknya yang jenis alpard.
Yosep mengatakan terdapat banyak bercak darah pada mobil tersebut. "Saya melihat banyak bercak darah juga terus langsung ditemukan di dalam bagasi bagian belakang mobil saya dengan kondisi sudah tidak bernyawa," ucap Yosep.
Terdapat Luka Benda Tumpul di Dahi
Polisi menduga dua mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam bagasi mobil di Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021 itu sebagai korban pembunuhan.
Kanit Reskrim Polsek Jalan Cagak, Polres Subang, Iptu Karsa mengatakan, dugaan dua mayat mayat perempuan itu korban pembunuhan karena terdapat luka bekas benda tumpul di area jidat dari kedua korban tersebut.
"Kedua korban memiliki luka yang sama yaitu luka di bagian jidat dugaan bekas luka dengan benda tumpul," ucap Karsa, Rabu (18/8/2021) silam.
Tuti Dibunuh Lebih Dulu
Tuti diduga dibunuh lebih dulu, lantas beberapa jam kemudian baru sang anak, Amalia yang dihabisi nyawanya oleh pelaku yang diduga lebih dari satu orang ini.
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat itu mengatakan, hasil autopsi mayat dari Amalia Mustika Ratu (23) mengungkapkan bahwa dia dibunuh sekitar pukul 05:00 WIB.
Sedangkan sang ibu diperkirakan meninggal sekitar 5 jam sebelumnya atau sekitar tengah malam.
"Berdasarkan hasil otopsi yang sudah kami dapatkan informasinya diduga korban ini meninggalnya pukul 04.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi, kemudian yang ibunya diperkirakan 5 jam sebelumnya, jadi yang lebih dulu meninggal yaitu ibunya," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat ditanya wartawan di Mapolres Subang, Kamis (19/8/2021).
Danu Mengaku Temukan Gunting dan Cutter di TKP
Saksi kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu sebenarnya menemukan dua barang yang diyakini bisa menjadi barang bukti kasus.
Danu emosional saat ditanya harapan ingin kasus Subang segera terungkap (Tangkap layar Kanal Youtube Yahya Mohammed)
Pasalnya, kedua barang tersebut ditemukan di Tempat Kejadian Perkara atau TKP kasus Subang di Dusun Ciseuti, Subang, Jawa Barat.
Dua barang tersebut ditemukan ketika Danu membersihkan bak mandi di dalam TKP.
Danu sendiri mengungkapkan kalau dia membersihkan bak mandi karena disuruh oleh oknum Banpol.
Banpol Misterius
Hingga kini oknum Banpol tersebut belum terungkap sosok jelasnya.
Sedangkan dua barang yang ditemukan di dalam bak mandi itu adalah pisau cutter dan gunting.
Dua benda itu diyakini terkait dengan meninggalnya Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021.
Tetangga Tak Dengar Hal Mencurigakan
Cucu (33), salah seorang tetangga korban mengatakan, ia tak mendengar atau melihat hal mencurigakan di sekitar rumah tersebut.
"Saya enggak mendengar sama lihat hal mencurigakan apapun. Saya juga kaget waktu warga ngasih tahu kalau ibu Tuti sama neng Amalia meninggal," kata Cucu saat ditemui Tribunjabar.id di kediamannya, Sabtu (21/8/2021).
Cucu adalah pemilik warung makan yang lokasinya tak jauh dari rumah tempat ditemukannya jasad Tuti dan Amalia.
Ponsel Korban Hilang
Berdasarkan olah TKP, diketahui tak ada perusakan terhadap akses pintu masuk rumah.
Selain itu, tidak ada barang berharga hilang, kecuali ponsel korban yang hilang.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni.
"Hasil cek TKP, bahwa pintu masuk dan belakang area masuk tidak terjadi kerusakan pintu seperti pencongkelan. Diperkirakan tidak ada motif pencurian, karena tidak tidak ada barang berharga hilang kecuali ponsel korban," kata AKBP Sumarni.
Ada Bercak Darah di Baju Salah Satu Saksi
Di baju seorang saksi, didapati bercak darah.
Diduga, darah itu berkaitan dengan pembunuhan ibu dan anak di subang.
Kapolres Subang saat itu, AKBP Sumarni mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 7 orang pada saat hari ditemukannya dua mayat itu, dan memeriksa 10 orang saksi pada Kamis, (19/8/2021).
"Di baju salah satu saksi itu ada percikan darah. Dari saksi-saksi yang diperiksa, kami masih tunggu. Nanti hasilnya kami analisis apakah ada keterkaitan," katanya.
Yosep Mengaku di Rumah Istri Muda
Suami korban, Y, ternyata memiliki istri muda.
Hal itu diperoleh setelah sejumlah saksi termasuk Y menjalani pemeriksaan.
"Menurut keterangan Saudara Y (suami korban) bahwa pada malam hari Saudara Y berada di istri mudanya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Kepada polisi, Y mengaku saat pulang sudah melihat kondisi kamar dan kamar mandinya sudah berantakan.
Ia mendapati di dalam bak terdapat pakaian dan sampah yang sudah ada ceceran darah.
"Karena melihat hal tersebut, (Y) panik lalu melapor ke Polsek Jalan Cagak. Selanjutnya sepulang laporan dari Polsek melihat mayat sudah berada di dalam mobil," kata Kombes Erdi A Chaniago.
Danu Akhirnya Bicara Blak-blakan
Danu mendatangi Mapolda Jabar, Senin (16/10/2023).
Di Mapolda Jabar, Danu membuat pengakuan terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Dikutip dari Youtube Heri Susanto, pengacara Danu, Achmad Taufan mengaku mendatangi Mapolda Jabar tanpa surat undangan atau surat pemanggilan pemeriksaan.
5 Orang Jadi Tersangka
Pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang berjumlah lima orang, termasuk Yosep, suami sekaligus ayah dari korban.
Rohman Hidayat, Kuasa Hukum dari Yosep mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bersama empat orang lainnya yakni Muhamad Ramdanu alias Danu, keponakan Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama, anak dari Mimin dan Abi anak dari Mimin.
"Betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," ujar Rohman Hidayat, saat ditemui di Polda Jabar, Selasa (17/10/2023).(*)
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.