Ratusan Warga Datangi Polsek di Tasik, Ingin Geng Motor yang Aniaya Perajin Sandal Tetap Dihukum

Ratusan warga mendatangi kantor Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Abdi Negara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023) sore.

Editor: Darajat Arianto
TRIBUNPRIANGAN.COM/ALDI MEGA PERDANA
Ratusan warga mendatangi kantor Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Abdi Negara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023) sore. Di Polsek ini sejumlah anggota geng motor ditahan akibat menganiaya perajin sandal. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Ratusan warga mendatangi kantor Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Abdi Negara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023) sore.

Itu merupakan buntut dari peristiwa penganiayaan dua orang perajin sandal di Jalan SL Tobing, Kelurahan Sambong Pari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (17/12/2023) lalu.

Pasalnya, 7 dari 12 pelaku penganiayaan berhasil diringkus pihak kepolisian dan tengah dalam proses pemeriksaan di kantor Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya.

Ketua RW 09 Sambongpari, Dedi Sarmedi mengatakan, bahwa ratusan warga yang datang tersebut menuntut pihak kepolisian untuk betul-betul memproses secara hukum.

“Kami menuntut untuk diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia, biar ada efek jera ke geng-geng lainnya. Makanya kami juga tadi menuntut ingin melihat para pelaku, apakah betul para pelaku ini ditangkap? Apakah udah ada di polsek di sini?” jelasnya kepada TribunPriangan.com di lokasi pada Kamis (21/12/2023) sore.

Dedi juga bersikukuh, meski para pelaku di bawah umur, pihaknya ingin mereka benar-benar diproses secara hukum.

“Di bawah umur, itu tidak jadi alasan. Menurut kami itu sudah melebihi batas, karena perilakunya sudah bukan lagi di bawah umur,” tegasnya.

Baca juga: Nasib Pria Bekasi Tewas Dikeroyok Massa Diduga Tak Mau Bayar Usai Open BO, Keluarga Minta Keadilan

Ketua Pemuda RW 09 Sambongpari, Aris, menambahkan, bahwa pihaknya ingin mengetahui efek jera yang diberlakukan kepada para pelaku.

“Tadi juga kata polisi, karena ini di bawah umur, ya kemungkinan ada perlindungan anak tuh. Cuma yang kami pertanyakan itu, apakah bakal membuat efek jera kepada para pelaku?” ungkap Aris.

“Kalau misalkan itu acuannya di bawah umur, otomatis ‘kan tidak bisa diproses secara hukum. Nah, kalau tidak diproses secara hukum, enggak ada efek jera ‘kan? Ini ke depannya mau gimana?” lanjutnya.

Aris juga mempertanyakan apa yang terjadi jika efek jera bagi para pelaku masih bias.

“Okelah si pelaku yang ketangkap sekarang bisa mungkin jadi tobat atau lebih buas? Karena mereka bakal beranggapan, ‘oh, kok kami berbuat seperti ini, bisa bebas lagi?’ Apakah teman-teman satu gengnya itu bisa mengikuti jejak mereka? ‘Kan kita enggak tahu. Yang penting kami ingin tahu, efek jeranya itu seperti apa? Itu aja sih,” kata Aris.

Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Ruhana Efendi mengatakan, bahwa proses hukum bagi para pelaku masih berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan SOP dan aturan meskipun para pelaku masih di bawa umur, tapi mungkin tadi ada rekan-rekan dari keluarga korban ingin bertemu (dengan para pelaku),” jelasnya.

Baca juga: Nahas, Dua Perajin Sandal Babak Belur Dikeroyok Puluhan Anggota Geng Motor di Tasikmalaya

“Hanya saja, untuk menjaga kondusifitas dan memang berisiko tinggi, jadi ya kami amankan,” lanjut dia.

Ruhana juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kepada masyarakat, seandainya terjadi lagi seperti ini, percayalan kepada polisi. Sebab polisi pun pada saat kejadian, kami pun langsung gerak, karena itu merupakan suatu pekerjaan yang harus ditindaklanjuti. Karena jika tidak langsung ditindaklanjuti, maka akan menjadi suatu utang,” ucap Ruhana.

Masih Pelajar

Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota dikabarkan meringkus 7 dari 12 pelaku penganiayaan terhadap dua orang perajin sandal pada Kamis (21/12/2023).

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan SL Tobing, Kelurahan Sambong Pari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (17/12/2023) lalu saat kedua korban tengah berjalan kaki.

“Kami segera melakukan penyelidikan sehingga mengarah kepada berandalan bermotor. Alhamdulillah, kami bisa melakukan pengamanan terhadap para pelaku yang selanjutnya diproses di sini (red: Polsek Mangkubumi),” jelas Kapolsek Mangkubumi, IPTU Ruhanda Efendi kepada TribunPriangan.com saat ditemui di kantornya pada Kamis (21/12/2023).

Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Ruhana Efendi menginterogasi para pelaku penganiayaan terhadap dua orang perajin sandal di Tasikmalaya, Kamis (21/12/2023).
Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Ruhana Efendi menginterogasi para pelaku penganiayaan terhadap dua orang perajin sandal di Tasikmalaya, Kamis (21/12/2023). (TRIBUNPRIANGAN.COM/ALDI MEGA PERDANA)

“Untuk yang diamankan baru 7 orang, sedangkan pengakuan dari para pelaku yang sudah kami tangkap, mereka semuanya itu 12 orang,” lanjutnya.

Ruhana juga mengungkap, bahwa semua pelaku masih berstatus sebagai pelajar dan di bawah umur.

“Dari 12 pelaku, 7 orang sudah kami amankan. Kalau yang 5 lainnya masih dalam pencarian. Mereka statusnya masih sekolah dan di bawah umur,” lengkapnya.

Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Anggota Geng Motor di Wilayah Hukum Polsek Nagreg, Sajam Juga Disita

Ruhana juga mengatakan bahwa semua pelaku merupakan warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Kronologisnya, menurut salah satu pelaku, pada saat keluar rumah, mereka mengkonsumsi miras, kebetulan pada saat itu langsung jalan bareng-bareng sama temannya, ketemulah sama korban yang saat itu lagi jalan kali,” katanya.

“Hasil dari mengumpulkan keterangan para pelaku, mereka mengaku di antarnya ada geng motor,” ucap Ruhana.

Jari Nyaris Putus

Dua orang perajin sandal yang tengah berjalan kaki menjadi korban penganiayaan geng motor di Jalan SL Tobing, Kelurahan Sambong Pari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (17/12/2023) subuh.

Belum diketahui pasti tujuan penganiayaan tersebut yang mengakibatkan Rian (36) mendapat 40 jahitan di kepala serta jarinya nyaris putus dan Atang (32) mendapat 10 jahitan.

Atang mengatakan, pada saat kejadian, ia dan Rian dikeroyok sejumlah orang yang menaiki 15 motor.

"Saya pulang dari Pasar Cikurubuk mau pulang ke rumah jalan kaki berdua sama temen. Pas di Jalan SL Tobing, pukul 03.50 WIB, datang geng motor, sebanyak 15 motor boncengan," jelasnya saat ditemui di rumahnya, Minggu (17/12/2023).

Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Ruhana Efendi, dan salah satu korban penganiayaan geng motor yang terjadi di di Jalan SL Tobing, Kelurahan Sambong Pari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (17/12/2023) subuh.
Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Ruhana Efendi, dan salah satu korban penganiayaan geng motor yang terjadi di di Jalan SL Tobing, Kelurahan Sambong Pari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (17/12/2023) subuh. (Tribun Jabar/Aldi M Perdana)

Atang menambahkan, awalnya, salah satu orang dari geng motor tersebut melempar batu ke arahnya.

“Enggak lama, langsung geng motor lainnya datang bawa pisau, celurit, langsung ngeroyok saya pakai batu dan botol bekas miras,” jelasnya.

Baca juga: Viral Ugal-ugalan dan Keroyok Warga di SPBU di Bandung, Anggota Geng Motor Ngeluk Diringkus Polisi

Bahkan, kata Atang, sebelum botol tersebut dipukulkan kepada dirinya dan Rian, oleh geng motor tersebut botol itu sempat dipecahkan terlebih dahulu ke tembok, kemudian dipukulkan ke kepalanya dan kepala Rian.

"Saya sempat teriak minta ampun-ampun gitu, tapi mereka terus-terusan mukul saya sampai pingsan," katanya.

Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Ruhana Efendi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya, dua orang jadi korban geng motor. Kedua korban mengalami luka jahitan di kepala. Berdasarkan keterangan korban, luka jahitan di kepala oleh botol dan pisau,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga segera mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah korban.

"Kami juga segera menerima laporan korban atas penganiayaan geng motor ini di kantor Polsek Mangkubumi,” terangnya.

Ruhana pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pohak kepolisian jika terjadi hal serupa.  (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved