Ketua KPK Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Jika Tetap Menolak Diperiksa Polisi
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Firli Bahuri, akan dijemput paksa kalau tetap mangkir dari pemeriksaan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Firli Bahuri, akan dijemput paksa kalau tetap mangkir dari pemeriksaan.
Hal itu diucapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
"Panggilan kedua nantinya diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Firli akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Karyoto menambahkan, penyidik sudah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa apabila Firli menolak diperiksa.
"Kami sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu enggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan," kata dia.
Namun, Karyoto belum menjelaskan lebih detail terkait kapan pemanggilan Firli selanjutnya.
Dia akan berdiskusi dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal jadwal pemeriksaan Firli selanjutnya.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri Alasannya Hadiri Sidang Etik Dewas KPK
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku kliennya sangat kooperatif kepada pihak kepolisian.
Menurut Ian, alasan tidak hadirnya Firli dalam pemeriksaan karena ada acara yang lebih penting.
Ia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke kepolisian.
"Kami sangat kooperatif kecuali tidak ada pemberitahuan kehadiran, kan ada pemberitahuan dengan menyebut alasan-alasan," jelas Ian.
Firli Bahuri kembali tidak hadir pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijadwalkan hari ini, Kamis.
Firli sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras SYL atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Firli juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima dijadikan tersangka.
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023.
Bukan cuma mangkir dari pemeriksaan polisi, Firli juga absen dari pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Sudah 2 Kali Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik KPK dengan Alasan Tak Jelas, Dewas: Dia yang Rugi
Anggota Dewas KPL Syamsuddin Haris mengaku telah mendapat konfirmasi bahwa Firli tidak menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Ya (Firli Bahuri tidak hadir)," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa siang.
Syamsuddin menyebutkan, proses etik terhadap Firli akan tetap berlanjut meski pensiunan polisi itu terus absen dari pemeriksaan oleh Dewas KPK.
"Sebagai terperiksa, Pak FB (Firli) harus hadir di sidang etik, tapi jika tidak hadir, sidang jalan terus seperti kemarin," kata Syamsuddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro: Firli Bahuri akan Dijemput Paksa jika Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kedua"
Nikita Mirzani Mendapat Panggilan KPK, Tegaskan Siap Menjalani Pemeriksaan |
![]() |
---|
AKHIR KISAH Mercy Pagoda Habibie di Kasus Ridwan Kamil: Ilham Klaim Mobil Segera Kembali |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji, KPK Berencana Panggil Ketua Umum PBNU Kakak Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
Proyek Tol Trans Sumatera Terindikasi Dibalut Korupsi, KPK Dalami Percakapan Lewat WhatsApp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.