Sudah 2 Kali Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik KPK dengan Alasan Tak Jelas, Dewas: Dia yang Rugi

Pada Rabu kemarin majelis etik Dewas KPK memeriksa 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli. 

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri disebut sudah dua kali tidak menghadiri sidang etik tanpa alasan yang jelas. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri disebut sudah dua kali tidak menghadiri sidang etik tanpa alasan yang jelas.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK sedianya memulai sidang etik Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember, tetapi purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu tak hadir.

Pada akhirnya Dewas memundur jadwal sidang Firli pada Rabu kemarin, 20 Desember. 

Namun, lagi-lagi Firli Bahuri tidak hadir.

"Firli sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan. Artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (21/12/2023).

Menurut Tumpak, ketidakhadiran Firli justru membuat dia merugi.

Sebab, Firli tidak bisa memakai haknya untuk membela diri.

"Berarti dia rugi karena tidak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini (saksi-saksi) keliru, dia (Firli) tidak bisa membantah," kata Tumpak.

Pada Rabu kemarin majelis etik Dewas KPK memeriksa 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli. 

Mereka terdiri dari empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut diperiksa.

Sidang kode etik akan digelar maraton setiap hari kecuali akhir pekan. 

Dewas KPK menargetkan bisa mengambil keputusan sebelum pergantian tahun.

Proses yang sedang berjalan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. 

Pertama terkait pertemuan dengan SYL.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), termasuk utang. 

Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved