Kasus Subang Terungkap

Terkuak Strategi Kuasa Hukum Mimin Cs Usai Praperadilan Ditolak, Siapkan Amunisi Ini di Persidangan

Meski praperadilan 3 kliennya yaitu Mimin Cs ditolak hakim, ternyata Rohman Hidayat sudah menyusun strategi baru untuk pengadilan kasus Subang nanti.

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat (tengah) saat berada di Polda Jabar, Rabu (15/11/2023). Ilustrasi - Terkuak Strategi Kuasa Hukum Mimin Cs Usai Praperadilan Ditolak, Siapkan Amunisi Ini di Persidangan 

TRIBUNJABAR.ID - Meski praperadilan 3 kliennya yaitu Mimin Cs ditolak hakim, ternyata Rohman Hidayat sudah menyusun strategi baru untuk pengadilan kasus Subang nanti.

Hal ini terungkap saat kuasa hukum Mimin Cs itu memberikan tanggapan soal hasil praperadilan 3 tersangka kasus Subang tersebut.

Mengenai hal itu, Rohman Hidayat mengaku tidak mempermasalahkan mengenai keputusan hakim.

Sebab, ia meyakini perkara kasus Subang tersebut bersifat subjektif.

Baca juga: Jawaban Kuasa Hukum Danu Dituding Tim Mimin Cs Mengganti Nama Pelaku Kasus Subang, Kini Terbukti

Ia mengaku menganggap praperadilan tersebut sebagai bonus pihak kliennya untuk tetap berusaha membela diri.

"Masalah praperadilan ini bonus, dari awal sejak penyidikan perkara ini subjektif memojokkan klien kami yang nyaris tidak punya ruang membela diri," ujar Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin Cs dan tersangka Yosep, dikutip Tribunjabar.id, Rabu (20/12/2023).

Setelah praperadilan tersebut, pihaknya mengaku sudah siap menempuh tahap selanjutnya yaitu pengadilan.

Hal itu lantaran diakuinya dirinya sudah memiliki strategi baru untuk persidangan kasus Subang nantinya.

Adapun strategi barunya itu yaitu pihaknya mengklaim memiliki amunisi dari alat bukti yang ditunjukkan Polda Jabar di praperadilan.

"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di kasus Subang," ungkap Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat mengaku tujuan pihaknya mengajukan praperadilan karena juga untuk mengetahui bukti-bukti apa saja yang dimiliki Polda Jabar.

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya.”

"Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus itu belum kita diuji, karena kita baru menguji formalitasnya saja,“ paparnya.

Baginya, dua alat bukti untuk menjerat 3 kliennya Mimin Cs baru formalitas dan subjektivitas.

Karena menurutnya substansi dua alat bukti menjerat 3 kliennya baru bisa diuji di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved