Kasus Match Fixing, Polisi Tahan Tiga Tersangka, Termasuk Mantan Pemilik PS Mojokerto Putra
Vigit Waluyo dan dua orang lainnya ditahan karena terjerat kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 tahun 2018.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Vigit Waluyo dan dua orang lainnya ditahan karena terjerat kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 tahun 2018.
Langkah penahanan itu dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri.
Vigit Waluyo (VW) yang merupakan mantan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) ditahan pada Rabu (20/12/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," kata Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri, Kombes Dani Kustoni, kepada wartawan di Lobi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu.
Selain Vigit, tersangka lainnya adalah Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).
Ketiganya ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Dani mengatakan, penahanan dimaksudkan agar memudahkan proses penyidikan serta memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak meniru tindakan pidana tersebut.
"Dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh oara tsk yang maish perlu didalami," ucap dia.
Lebih lanjut, Dani mengungkapkan pemeriksaan ketiga tersangka berjalan tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Tersangka VW dicecar delapan pertanyaan, sedangkan tersangka DRN dan KM dicecar masing-masing enam pertanyaan.
Baca juga: Praktik Kecurangan Terungkap, Erick Thohir Bawa Era Baru Pemberantasan Mafia Bola
Menurut Dani, substansi pemeriksaan adalah mendalami hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM serta seorang tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial GAS.
"Keberadaan GAS yang diduga diketahui ole
Baca juga: Najwa Shihab Puji PSSI Era Erick Thohir Lebih Terbuka untuk Berantas Mafia Bola
h Saudara VW. Kemudian menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan praktik match fixing pada pertandingan lainnya," ujar Dani.
Sebelumnya, Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan total tersangka dalam perkara match fixing tahun 2018 berjumlah delapan orang, termasuk dengan Vigit.
Salah satu tersangka yang berperan sebagai kurir dengan nama berinisial GAS masih buron atau masuk DPO.
Baca juga: Jokowi Percaya Erick Thohir Bisa Tuntaskan Persoalan Mafia Bola
Kisah Heroik Bripka Andithya, Gugur Saat Menolong Wisatawan di Pangandaran |
![]() |
---|
'Lega' Ridwan Kamil Dandan Klimis dan Senyum Lebar Temui Awak Media usai Diperiksa Bareskrim |
![]() |
---|
Ucapan Ahmad Sahroni Sebut Orang Tolol Dinilai Tak Pantas, Purnawirawan Polri Sampai Sakit Hati |
![]() |
---|
Besaran Uang Makan PNS, TNI, dan Polri Dianggarkan Sri Mulyani di 2026, Tertinggi Rp60.000 Per Hari |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ingin Tes DNA Ulang di Singapura, Pihak Ridwan Kamil Tolak Mentah-mentah: Omon-omon Dia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.