Kecelakaan Maut Bus di Tol Cipali

Rinto Sopir Bus Handoyo Tegaskan Sudah Paham Kondisi Jalan, Mengaku Tak Ngebut

Rinto pun mengakui kelalaian tersebut saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta pada Sabtu (16/12/2023) malam.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
deanza falevi/tribun jabar
Rinto Katana (28), sopir bus Handoyo yang mengalami kecelakaan maut di Exit Tol Cikampek Tol Cipali, Purwakarta, Jumat (15/12/2023) sore. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Rinto Katana (28) sopir bus PO Handoyo dengan nomor polisi AA 7626 OA jurusuan Yogyakarta-Solo yang mengalami kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cipali sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian, Sabtu (16/12/2023).

Pria asal Purworejo, Jawa Tengah itu terancam hukuman 12 tahun penjara karena kelalaian saat kendarai bus hingga alami kecelakaan di Tol Cipali yang sebabkan 12 orang tewas dan 10 orang luka-luka termasuk dirinya.

Rinto pun mengakui kelalaian tersebut saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta pada Sabtu (16/12/2023) malam.

"Engga disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," kata Rinto.

Dirinya mengaku bahwa saat berkendara dalam kondisi sehat dan sudah mengenal kondisi jalan yang dilintasi.

"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," katanya.

Kepolisian dari Polres Purwakarta dan Polda Jabar saat melakukan persiapan olah TKP kecelakaan maut bus Handoyo di Exit Tol Cikampek, Tol Cipali, Purwakarta menggunakan 3D Scanner, Sabtu (16/12/2023).
Kepolisian dari Polres Purwakarta dan Polda Jabar saat melakukan persiapan olah TKP kecelakaan maut bus Handoyo di Exit Tol Cikampek, Tol Cipali, Purwakarta menggunakan 3D Scanner, Sabtu (16/12/2023). (deanza falevi/tribun jabar)

Terkait kondisi kendaraan, ia menyebutkan bahwa bus yang dikendarai dalam keadaan normal dan tidak ada masalah.

"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," kata Rinto.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Ini Nasib Sopir Kedua dan Kernet Bus Handoyo, Beda dengan Rinto

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapka, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.

Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.

"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Edwar.

Penyebab Banyak Korban Jiwa menurut Pakar

Pakar transportasi umum ITB Sony Sulaksono menyebutkan, fatalnya penyebab kecelakaan transportasi umum yang menyebabkan korban jiwa biasanya kurang pedulinya perusahaan angkutan umum dan penumpang terhadap sabuk pengaman. 

Musibah menyangkut kecelakaan maut ini baru saja menimpa bus Handoyo yang terguling di Exit Tol Cikampek, Jumat (16/12/2023) sore.

Dalam kecelakaan maut di Tol Cipali tepatnya di KM 72 Exit Tol Cikampek itu, 12 dari 20 penumpangnya tewas.

Sementara sopir bus selamat dan hanya luka ringan.

Sony Sulaksono menyebut, kecelakaan fatal itu diduga kuat karena minimnya kepedulian menggunakan sabuk pengaman.

"Selain mental sopir yang sering ugal-ugalan, tetapi juga karena kurang pedulinya terhadap sabuk pengaman, " kata Sony saat dihubungi, Sabtu (16/12/2023). 

Sony menyebutkan padahal pemerintah sudah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk menyediakan sabuk pengaman pada setiap kursi penumpang.

Namun terkadang hal itu masih tidak digubris oleh perusahaan untuk menyediakan fasilitas keamanan penumpang. 

"Aturannya itu sudah ada (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015), " kata Sony. 

Kondisi bus Handoyo yang mengalami kecelakaan maut di Exit Tol Cikampek Tol Cipali, Jumat (16/12/2023) sore. (ahya nurdin/tribun jabar)
Ketika angkutan umum seperti bus tidak menyediakan sabuk pengaman, Sony meminta masyarakat juga untuk peduli dan menolak untuk menaiki kendaraan tersebut. 

"Kepedulian masyarakat juga sangat penting, " kata Sony. 

Terkadang kata Sony, penumpang seringkali menyepelekan untuk memasang sabuk pengaman.

Padahal ketika terjadi kecelakaan, sabuk pengaman menjadi salah satu pelindung yang cukup penting untuk mengurangi luka fatal pada tubuh. 

"Ada juga misalnya bus yang sudah menyediakan sabuk pengaman. Namun penumpangnya masih tidak memasang."

"Jadi kepedulian sabuk pengaman ini bukan hanya dari pemerintah, tetapi perusahaan dan juga penumpang, " kata dia. 

Kecelakaan maut pada Bus Handoyo  di Kilometer (Km) 72 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diduga juga karena kurang pedulinya terhadap sabuk pengaman. 

Bus di Gigi Enam saat Masuki Tikungan

Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus Handoyo yang terguling di Exit Tol Cikampek, KM 72 Tol Cipali.

Olah TKP itu dilakukan Sabtu (16/12/2023) pagi sementara kecelakaan maut bus Handoyo itu terjadi Jumat (15/12/2023) sore.

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi kejadian, tepatnya Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, polisi melakukan olah TKP pada pukul 07.30 WIB.

Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi mengatakan bahwa olah TKP dilakukan bersama Korlantas Mabes Polri dengan menerapkan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

Dia mengatakan, Olah TKP dilakukan dengan melaksanakan pengambilan gambar video melalui alat 3D Scanner.

"Ada sekitar 20 titik yang dilakukan perekaman tiga dimensi, hal itu dilakukan untuk men-sketsa kondisi bus saat melintas di lokasi kejadian," ucap Edwin kepada wartawan usai lakukan olah TKP Sabtu (16/12/2023).

Edwin menyampaikan, berdasarkan olah TKP, bus yang terguling tersebut minim melakukan pengereman.

Selain itu, lanjut Edwin, bus diduga melaju melebihi dari kecepatan maksimum.

"Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 Km/jam, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," katanya.

Tak hanya itu, ia menyebutkan bahwa saat peristiwa terjadi, bus dalam kondisi gigi enam.

"Bus berakhir di gigi enam, saat ini kami akan melakukan ramcek bus, untuk mengetahui pasti apakah supir tidak melakukan pengereman atau rem pada bus tidak berfungsi," ujar Edwin.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved