Kasus Subang Terungkap

Danu Pelaku Utama Kasus Subang? Kuasa Hukum Yosep Ungkit Soal Empat Kliennya yang Menyanggah

Hanya karena menyanggah, Rohman Hidayat menilai Yosep dan tiga tersangka lainnya tidak terlibat kasus Subang.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Rohman Hidayat (tengah) bersama dua saksi untuk meringankan Arighi saat berada di Polda Jabar, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Hanya karena menyanggah, Rohman Hidayat menilai Yosep dan tiga tersangka lainnya tidak terlibat kasus Subang.

Rohman merupakan kuasa hukum Yosep Hidayat, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Bersama Danu, mereka merupakan tersangka kasus Subang, hilangnya nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Mayat mereka ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Sumedang, Rabu (18/8/2021).

“Lima orang ditetapkan (tersangka), empat (kliennya) menyanggah, dan satu mengakui. Artinya kan sudah jelas, siapa yang membunuh,” ujar Rohman dikutip Tribunjabar.id, Kamis (13/12/2023).

Rohman Hidayat pun meyakini bahwa selama ini Danu masih menyembunyikan sesuatu.

Polda Jabar memang menetapkan lima tersangka berdasarkan keterangan Danu.

Selain Danu, para tersangka tak mengakui terlibat.

Dalam rekonstruksi, hanya Danu dan Yosep yang menjalani reka adegan. Namun, Yosep menolak menjalani beberapa adegan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang sempat dihadirkan menolak ikut rekonstruksi.

Dari kelima tersangka itu hanya Danu dan Yosep yang ditahan Polda Jabar.

Muhamad Ramdanu atau Danu (kanan) dan Yosef Hidayat alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda seusai ditetapkan menjadi tersangka.
Muhamad Ramdanu atau Danu (kanan) dan Yosef Hidayat alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda seusai ditetapkan menjadi tersangka. (istimewa)

Sementara itu tiga tersangka lainnya yaitu Mimin dan dua anaknya, Arighi dan Abi hanya dikenakan wajib lapor.

Kondisi tiga tersangka tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.

Baca juga: 2 Saksi Ringankan Airghi Tak Dihadirkan, Nasib Mimin Cs di Praperadilan Kasus Subang Masih Gantung?

Ia merasa janggal karena keempat kliennya ditetapkan jadi tersangka, sementara kliennya itu pun menyanggah dan membantah terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Oleh karena itu, Rohman Hidayat pun mengajukan praperadilan untuk ketiga kliennya yang belum ditahan.

Ia pun mengaku telah menyiapkan replik dalam sidang praperadilan untuk menyanggah jawaban dari Polda Jabar.

Di sisi lain, Rohman juga mempertanyakan Polda Jabar yang hanya memberikan pokok perkara dalam pembuktian alasan tiga kliennya ditetapkan jadi tersangka.

“Semua adegan rekonstruksi disampaikan (Polda Jabar) dalam praperadilan, tapi itu sudah menyangkut pokok perkara, tidak perlu disampaikan di sini,” ujar Rohman.

Pihaknya mempertanyakan alasan penetapan kliennya jadi tersangka.

Rohman justru berharap pada praperadilan tersebut Polda Jabar menyajikan dua alat bukti terhadap kliennya hingga ditetapkan jadi tersangka.

Oleh karena itu, dia meyakini bahwa Polda Jabar tak memiliki bukti dalam penetapan kliennya jadi tersangka.

Sementara itu, menurutnya, hingga kini keempat kliennya Mimin, Arighi dan Abi termasuk Yosep tidak mengakui atau membantah keterangan Danu.

Karena hal itu ia menyimpulkan bahwa tersangka yang sudah mengakui hanya Danu.

Baca juga: Kuasa Hukum Danu Bantah Luka Kliennya Luka Cakar Korban Kasus Subang, Sebut Hasil Visum Bekas Garuk

Rohman meyakini bahwa Danu mengganti nama para pelaku yang sebenarnya.

“Saya meyakini sekarang bahwa Danu mengganti nama-nama pelaku yang sebenarnya terhadap klien kami,” ucapnya.

Dari hal itu, Rohman juga menyimpan kecurigaan bahwa masih ada pelaku lain.

“Saya pikir masih ada pelaku lain dan Danu masih menyembunyikannya,”

“Karena empat orang ini (kliennya) menyanggah, membantah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat juga mengatakan bahwa selama ini saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya di Polres Subang tidak selurunya diperiksa kembali Polda Jabar.

Hal itu pula yang membuat pihaknya pun menyodorkan dua saksi yang dia nilai bisa meringankan Arighi.

“Jadi bagaimana Arighi disebut eksekutor menurut keterangan Danu, sementara ada dua saksi yang menyanggah,” ujarnya.

Oleh karena itu menurutnya, semestinya keterangan dua saksi tersebut sekaligus membantah keterangan Danu.

Namun, Polda Jabar tetetap menetapkan Arighi, Abi dan Mimin ketiga kliennya turut jadi tersangka.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Jaksa Anggap Berkas yang Dilimpahkan Polda Jabar Kurang Dua Alat Bukti

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkap alasan tiga tersangka kasus Subang belum ditahan.

Surawan mengaku, pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk menahan Mimin, Arighi, dan Abi.

"Ya kita nunggu waktu, menunggu keterangan lain supaya kita bisa menahan mereka," kata Surawan.

Dalam kasus Subang yang menggemparkan ini, lima tersangka dengan dua korban masih ada ikatan.

Yosep merupakan suami Tuti, yang artinya ayah Amalia.

Danu merupakan anak dari kakak Tuti, tentu keponakan Yosep juga.

Mimin adalah istri kedua Yosep.

Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya. Artinya, keduanya adalah anak tiri Yosep. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved