Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang, Jaksa Anggap Berkas yang Dilimpahkan Polda Jabar Kurang Dua Alat Bukti

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) meminta Polda Jabar melengkapi berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Foto ilustrasi jajaran kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jabar sukses menggelar rekonstruksi kasus Subang, pembunuhan ibu dan anak, di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Rabu (22/11/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) meminta Polda Jabar melengkapi berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) meminta Polda Jabar melengkapi berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, berkas kasus Subang yang dilimpahkan Polda Jabar dinyatakan belum lengkap atau P19.

“Ya, benar, sudah P19 pada Kamis kemarin. Kami sudah mengembalikan berkasnya untuk dipenuhi petunjuk dari jaksa,” ujar Nur Sricahyawija, Jumat (15/12/2023).

Salah satu petunjuk atau poin yang harus dilengkapi Polda Jabar, kata dia, adalah dua alat bukti yang dianggap belum terpenuhi.

Namun, Nur Sricahyawija tidak memerinci petunjuk yang dilampirkan jaksa, sebab menurutnya itu sudah masuk pokok materi dakwaan.

“Petunjuknya terkait kelengkapan pemenuhan dua alat bukti sesuai dengan KUHAP."

"Tapi, kita sudah ada koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum untuk keperluan pemenuhan alat bukti tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Baca juga: "Tenang Saja" Rohman Blak-blakan soal Yosep Tak Ajukan Praperadilan, Bukan Akui Pelaku Kasus Subang

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.

Menurut Surawan, keempat berkas perkara itu terpisah, masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya. 

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Tetapkan 5 Tersangka

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved