Disdukcapil Pangandaran Keluhkan Kurangnya Alat Cetak Rekam KTP-el, Padahal Perekaman Harus Digenjot

Sebelumnya, untuk mempercepat perekaman e-KTP, Disdukcapil Pangandaran sudah coba meminjam ke Provinsi Jabar tapi tidak ada

Penulis: Padna | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Padna
Suasana perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, beberapa waktu lalu 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Yadi Sukmayadi, mengeluhkan kondisi sarana dan prasarana (sapras) perekaman KTP- el yang kurang. Sapras ini adalah peralatan cetak dan rekam untuk KTP- el.

"Ya, memang alat cetak e-KTP itu mahal-mahal dan di kami sumbernya hanya dari APBD. Sedangkan pengajuan alat cetak e-KTP ke Banprov pun belum berhasil," ujar Yadi Sukmayadi kepada Tribunjabar.id di kantornya, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, sarana dan prasarana yang bisa mobile atau jemput bola di Kabupaten Pangandaran itu hanya ada satu paket. 

Baca juga: Pemilu 2024: Pelajar SMA di Pangandaran Sibuk Melakukan Perekaman e-KTP

Sedangkan idealnya, ada tiga paket. Jelas, kurangnya sarana dan prasarana ini menghambat proses perekaman KTP-EL yang sekarang sedang digenjot. 

"Makanya, alhamdulilah kemarin-kemarin kami ngotot dan sudah ada satu paket," ujarnya. 

Sebelumnya, untuk mempercepat perekaman e-KTP, Disdukcapil Pangandaran sudah coba meminjam ke Provinsi Jabar tapi tidak ada. 

Baca juga: 5.805 Pemilih Pemula Belum Perekaman e-KTP, Ini Strategi Percepatan Disdukcapil Pangandaran

"Ada sih yang mau bantu ke kami dari Kota Tasikmalaya, tapi kan risikonya kalau misalkan alatnya nanti rusak, tanggung jawab Pangandaran bagaimana? Kemudian jika pun sumber daya manusianya dari Tasikmalaya, resikonya mungkin kan harus ada akomodasi. Di sini (Pangandaran) kan, tidak ada," kata Yadi Sukmayadi

Jadi, saat ini untuk pengadaan sarana dan prasarana alat cetak rekam KTP-EL yang sifatnya mobile di tempatnya baru ada satu paket.

"Kalau Sapras lainnya yang lama sudah pada rusak. Seperti, di Kecamatan Sidamulih, tidak melaksanakan pelayanan (perekaman e-KTP) karena sarprasnya sudah tidak ada, sudah rusak," ujarnya. 

Baca juga: Warga Pangandaran Antusias Daftar Jadi KPPS Pemilu 2024 Hingga Banyak yang Antre Periksa Kesehatan

Kemudian di Kecamatan Pangandaran, tidak bisa melaksanakan pelayanan itu sama karena saprasnya juga sudah rusak. 

"Kalau Kecamatan Parigi tidak melayani tapi ditarik ke pelayanan yang ada di MPP (Mall Pelayanan Publik). Jadi, MPP mengcover Kecamatan Cijulang dan Parigi," kata Yadi Sukmayadi

Sedangkan untuk sarana dan prasarana lainnya seperti di Kecamatan Mangunjaya, Padaherang, dan Kalipucang itu bisa melaksanakan pelayanan pembuatan e-KTP. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved