Pemilu 2024

5.805 Pemilih Pemula Belum Perekaman e-KTP, Ini Strategi Percepatan Disdukcapil Pangandaran

63 hari lagi menjelang Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran genjot perekaman e-KTP.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUN JABAR/PADNA
Suasana perekaman pelajar atau pemilih pemula di Disdukcapil Kabupaten Pangandaran. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - 63 hari lagi menjelang pemungutan suara pada Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran genjot perekaman e-KTP bagi pemilih pemula.

Jumlah total pemilih pemula di Kabupaten Pangandaran pertanggal 13 Desember 2023 yaitu sebanyak 10.591 orang.

Dengan rincian, sebanyak 4.786 orang sudah melakukan perekaman e-KTP dan sisanya 5.805 belum melakukan perekaman e-KTP.

Jika melihat dari data tersebut, tentu masing banyak pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Kabid Fasilitas dan Pendaftaran Penduduk di Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, Ruhandi mengatakan, ada beberapa strategi untuk mencapai percepatan perekaman bagi pemilih pemula.

Pertama, pihaknya menyampaikan by name by address ke desa-desa dan pihak desa pun menyampaikan ke setiap RT RW.

Kedua, yaitu memberikan undangan secara langsung dari Disdukcapil Kabupaten Pangandaran kepada yang bersangkutan.

Ketiga, pihaknya bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu untuk sama-sama menyampaikan ke pemilih pemula untuk wajib melakukan perekaman.

"Intinya, kita semua stakeholder mendorong untuk percepatan perekaman," ujar Ruhandi kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Rabu (13/12/2023) pagi.

Strategi tersebut dilakukan, untuk membantu kurangnya sarana prasarana di Disdukcapil Kabupaten Pangandaran.

"Kita melakukan sosialisasi sebanyak-banyaknya kepada masyarakat yang wajib rekam e-KTP. Khususnya, pemilih pemula. Karena, untuk yang di luar pemilih pemula yang belum perekaman itu paling tinggal sekitar di bawah 1.000 orang," katanya.

Sementara tempat perekaman e-KTP, itu bisa dilaksanakan di Kecamatan masing - masing, di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Disdukcapil Kabupaten Pangandaran.

"Makanya, ayo bagi masyarakat Pangandaran yang belum perekaman e-KTP untuk segera secepatnya perekaman," ucap Ruhandi.

Kemudian untuk pelayanan perekaman e-KTP, jika warga Pangandaran berada di luar kota atau tidak ada di Pangandaran bisa dilakukan Disdukcapil setempat.

"Bagi warga yang di luar Pangandaran, itu bisa perekaman silakan menghubungi Disdukcapil di daerah tersebut," ujarnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved