Pelajar Subang Tewas di Tangan Polisi

"Bila Perlu Dihukum Mati" Ibu di Subang Tak Rela Anaknya Tewas Dianiaya Oknum Polisi,Tangisnya Pecah

Tangis pilu ibu korban yang anaknya tewas dianiaya oknum polisi di Subang, minta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Tribun Jabar / Ahya Nurdin
Tangis pilu ibu korban yang anaknya tewas dianiaya oknum polisi di Subang, minta pelaku dihukum seberat-beratnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Tangis pilu ibu korban yang anaknya tewas dianiaya oknum polisi di Subang, minta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Adlyan Waher (16) siswa SMK Negeri 1 Pusakanegara tewas dianiaya oknum polisi Aipda WE di Subang, Senin (4/12/2023).

Ibu Adlyan Waher, Wariha tak berhenti menangis saat ditemui di Kantor Hukum Republik Law Firm.

Wariha mengaku hingga saat ini tidak rela anaknya meninggal dianiaya oleh oknum polisi tersebut.

Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa anaknya tersebut.

"Minta keadilan, harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu dihukum mati, saya gak rela" kata Wariha yang langsung terisak menangis, Kamis (8/12/2023).

Wariha mengaku masih sangat terpukul atas kepergian anaknya tersebut. Ia terus menangis saat diwawancara, bahkan sesekali ia menutupi wajahnya dengan jilbabnya tersebut.

"Jujur saya sampai hari ini masih sangat bersedih kehilangan anak kesayangan yang meninggal dengan keji dianiaya oknum polisi, salah apa anak saya sampai dianiaya seperti itu," katanya.

Wariha menyebut polisi yang harusnya menjadi pengayom, mengapa harus bertindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

"Polisi yang seharusnya jadi pengayom dan pelindung bagi masyarakat, kenapa Setega itu menganiaya anak saya hingga meninggal dengan keji," lanjutnya.

Apalagi, kondisi anak Wariha ditemukan begitu mengenaskan.

"Kondisi anak saya juga saat ditemukan begitu mengenaskan dengan berlumuran darah, seluruh bagian muka hingga bibir penuh lebam," ucapnya

Kini, Wariha pun telah menguasakan penanganan perkara kepada kuasa hukumnya, Asep Rohman Dimyati.

Sekali lagi ia menegaskan, pihak keluarga ini oknum polisi itu mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Permintaan keluarga kami cuma satu, oknum polisi tersebut harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu dihukum mati dan di pecat dari profesinya sebagai Polisi, karena sudah bertindak arogan dan tak pantas jadi pengayom dan pelindung masyarakat," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Oknum Polisi Minta Polres Subang Terbuka Tangani Kasus Tersebut

Kronologi kejadian

Kasus tewasnya Adlyan Waher (16) pelajar SMKN 1 Pusakanagara Subang, akibat dianiaya oleh oknum polisi berpangkat Aipda WE anggota Polsek Pusakanagara terus menuai sorotan.

Berdasarkan keterangan singkat dari Saksi yang saat itu ikut berboncengan bersama korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi saat ia bersama korban berpapasan dengan oknum Polisi tersebut di kawasan Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara, kemudian oknum polisi tersebut langsung mengejar dengan kendaraan dinas motor Yamaha Vixion.

"Saya yang berboncengan dengan korban dan satu teman saya, tiba-tiba dikejar oleh oknum polisi tersebut," ujar Dias, rekan korban, saat ditemui di Kantor Hukum Republik Law Firm, Kamis(7/12/2023)

Lanjut Dias, karena takut dikejar polisi yang saat itu hanya menggunakan seragam polisi berupa kaos sehingga terjadi saling kejar-mengejar saat itu.

"Dalam kejar-mengejar tersebut, oknum polisi tersebut sempat 2 kali menabrakkan motornya kepada motor yang kami tumpangi bertiga, namun kami tidak terjatuh," katanya

Kemudian dalam aksi kejar-kejaran tersebut, untuk ketiga kalinya polisi tersebut menabrakkan motornya kemotor yang kami tumpangi bersama korban hingga kami bertiga terjatuh.

"beruntung saya Dias dan Reza berhasil lari, sementara Adlyan atau korban berhasil ditangkap oleh oknum polisi tersebut dan langsung dipukuli dibagian wajah hingga Adlyan terjatuh," katanya

Senada juga dikatakan oleh Reza, saat saya lari saya sempat melihat Adlyan Waher dipukul beberapa kali dibagian wajah oleh oknum polisi tersebut.

"Saya lihat Adlyan ditonjok oleh oknum polisi tersebut dibagian wajah," ucap

Saat melihat, Adlyan Waher dipukuli oknum polisi tersebut, saya ingin mencoba menolong tapi takut.

"Ingin nolong tapi takut kan beliau polisi, Adlyan pun akhirnya terkapar dan saya bersama Dias langsung kabur mengabari pihak keluarga Adlyan. Setelah itu saya tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut," tuturnya

Saya selaku rekan korban, meminta oknum polisi yang telah menyebabkan nyawa teman saya hilang tersebut untuk dihukum seberat-beratnya.

"Saya minta oknum polisi tersebut dihukum seumur hidup," ucapnya.

Reza juga mengaku dirinya sudah memberikan kesaksian kepada penyidik Satreskrim Polres Subang terkait kasus penganiayaan yang menewaskan temannya tersebut dengan didampingi oleh kuasa hukum.

Seperti diketahui remaja atau Pelajar SMK Negeri 1 Pusakanagara Subang, Jawa barat bernama Adlyan Waher (16) tewas dianiaya oknum polisi pada Minggu(3/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB di jalan desa Gempol Kecamatan Pusakanagara Subang.

Sebelum dianiaya, korban bersama ke 4 temannya menggunakan motor terjadi saling kejar-kejaran dengan oknum polisi yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut.

Dalam kejar-kejaran tersebut, satu motor yang ditumpangi 2 orang berhasil lolos dari kejaran oknum polisi tersebut. Sementara 1 motor korban yang ditumpangi bersama 2 temannya berhasil ditabrak sebanyak 3 kali oleh oknum polisi tersebut hingga terjatuh ke sawah.

Saat terjatuh, 2 teman korban berhasil kabur, sementara korban sendiri tertindih motor Beat Street dan berhasil ditangkap oleh oknum polisi tersebut hingga jadi bulan-bulannan atau dianiaya oleh oknum polisi berpangkat Aipda tersebut.

Korban saat itu kondisinya terkapar dan langsung dilarikan oleh oknum polisi tersebut ke Puskesmas Pusakanagara. Namun kondisi korban semakin kritis atau koma hingga harus dirujuk ke RS Siloam Purwakarta.

Namun sayang hanya dirawat kurang dari 24 jam, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin(4/12/2023) sekitar pukul 10.21 WIB, akibat luka yang diderita di bagian kepala dan wajah.

Karena dianggap meninggal tak wajar, keluarga korban langsung membawa korban ke RS.Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan otopsi.

Selanjutnya keluarga korban membuat laporan ke Satreskrim Polres Subang terkait meninggalnya Adyan Waher yang diduga dianiaya oleh oknum Polisi Aipda WE.

Selasa(6/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB korban dimakamkan di pemakaman umum Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Subang. Ratusan warga dan krabat serta rekan korban mengiringi pemakaman Adlyan Waher, dengan diiringi doa dan Isak tangis.

Senin (4/12/2023) sore, ratusan warga masyarakat dan para pelajar mengepung Makopolsek Pusakanagara untuk meminta keadilan dan mendesak pelaku oknum Polisi Aipda WE untuk segera ditahan.

Melihat massa yang semakin emosi, pihak Propam dan Satreskrim Polres Subang langsung mengamankan pelaku. Oknum Polisi Aipda WE tersebut selanjutnya di tahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

Pelaku akui perbuatannya

Oknum anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang saat ditanya Wakapolres Subang seusai konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023).
Oknum anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang saat ditanya Wakapolres Subang seusai konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Berdasarkan keterangan WakaPolres Subang Kompol Endar Supriatna dalam press release-nya Rabu(26/12/2023) kemarin, pelaku mengakui telah memukuli korban.

"Pelaku mengaku kesal kepada korban karena tak kooperatif saat ditanya, hingga pelaku akhirnya memukuli korban dengan tangan kosong dibagian muka atau wajah dan bibir," katanya.

Selain itu, WakaPolres juga mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa parang dan Kelewang berukuran panjang lebih dari 1 meter.

"Dari tangan korban bersama rekannya kita amankan 2 Sajam berupa parang dan Kelewang, serta di TKP kita temukan adanya batang kayu sepanjang hampir 80cm dan Helm," katanya

Sementara itu, pelaku oknum Polisi Aipda WE saat ini sudah ditahan di Markas Propam Polres Subang, serta terancam UU perlindungan anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 3 miliar dan melanggar kode etik profesi Kepolisian dengan ancaman Pemecatan atau Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). (*)

(Tribunjabar.id/Salma Dinda Regina/Ahya Nurdin)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved