Pelajar Subang Tewas di Tangan Polisi

Wakapolres Subang Hadiri Tahlilan Pelajar yang Dianiaya Oknum Polisi, Janji Usut Tuntas Kasus Ini

Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna ikut menghadiri proses tahlilan di kediaman Adlyan Waher (16) pelajar SMKN 1 Pusakanagara yang tewas dianiaya

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Dok. Polsek Pusakanagara
Suasana tahlilan hari ke-4 Adlyan Waher, pelajar yang tewas dianiaya oknum polisi, turut dihadiri Wakapolres Subang dan Kapolsek Pusakanagara beserta jajaran, Kamis (7/12/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna bersama Kapolsek Pusakanagara ikut menghadiri proses tahlilan di kediaman Adlyan Waher (16) remaja atau pelajar SMKN 1 Pusakanagara yang tewas dianiaya oknum Polisi Aipda WE.

Tahlilan yang dihadiri ratusan keluarga krabat dan masyarakat tersebut dilaksanakan di kediaman korban di Desa Rancadaka RT 04/01 Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.

Menurut Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, kehadirannya di rumah duka untuk ikut tahlilan hari ke-4 bersama keluarga korban dan masyarakat setempat.

"Kami jajaran Kepolisian Polres Subang ikut prihatin atas musibah yang menimpa Adlyan. Dan kehadiran kami di sini untuk ikut mendoakan almarhum Adlyan yang meninggal akibat dianiaya oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Subang," katanya.

Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak Satreskrim dan Propam Polres Subang.

Baca juga: Detik-detik Polisi di Subang Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Rekan Korban Sebut Motornya Ditabrak Oknum

"Pelaku oknum tersebut sudah kami tahan, untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut dan kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk rekan korban," ucapnya

Pihaknya juga dari Polres Subang, telah melakukan ekspose terkait kasus ini dan sudah kami sampaikan apa adanya berdasarkan temuan dan hasil olah TKP serta penyelidikan.

"Kasus ini sudah kami ekpose ke media dan pelaku sudah kami amankan, penyelidikan pun masih terus berlanjut," katanya

"Akibat perbuatannya, oknum polisi tersebut terancam terjerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan terancam di copot dari profesinya sebagai anggota Polri dengan tidak hormat atau PTDH," ucapnya

Selain dihadiri WakaPolres Subang Kompol Endar Supriyatna, Kapolsek Pusakanagara Dr. R. Jusdijachlan, juga turut dihadiri oleh Kanit Intel Iptu RA. Gani, Kanit Provos Aiptu Adang Supriatna, Bhabinkamtibmas Desa Rancadaka Briptu Riko Suharno, Anggota Polsek Pusakanagara, Orang tua almarhum Adlyan Waher, perangkat Desa Rancadaka, dan Masyarakat Dsn./Desa Raksandaka. 

Kronologi kejadian

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Endar mengatakan, pristiwa itu bermula saat Adlyan bersama empat temannya pada Minggu sekitar pukul 02.00 berangkat dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, menggunakan dua motor.

Baca juga: Polisi Pukul Pelajar 4 Kali Hingga Meninggal Dunia, Gara-gara Tak Kooperatif Saat Ditanya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved