Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukumnya Bilang Tak Masalah, Kok Bisa?

Achmad Taufan mengaku tak masalah kliennya disangkakan pasal berlapis, meski sudah dikabulkan sebagai JC.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Achmad Taufan, kuasa hukum Muhamad Ramdanu alias Danu, tak masalah dengan pasal yang disangkakan Polda Jabar terhadap kliennya. 

Danu merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di subang atau kasus Subang.

Oleh Polda Jabar, Danu bersama tersangka lainnya disangkakan pasal 340, jinto pasal 338 junto 55, dan 56 KUHP. 

Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara dan paling berat adalah hukuman mati.

Dalam perkara ini, Danu merupakan tersangka pertama yang menyerahkan diri dan mengaku terlibat dalam kasus tersebut.

Danu pun telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.

Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, saat memberikan keterangan Video kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021).
Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, saat memberikan keterangan Video kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021). (Dok Achmad Taufan)

Achmad Taufan mengaku tak masalah kliennya disangkakan pasal berlapis, meski sudah dikabulkan sebagai JC.

Sebab, pada saat persidangan majelis hakim bakal memiliki pertimbangan lain. 

"Polda akan melihat secara keseluruhan, artinya 5 orang ini adalah pelaku pembunuhan berencana."

Baca juga: Polisi Ungkap Sosok yang Menginisiasi Terjadinya Kasus Subang, Yosep Diancam Hukuman Mati

"Tetapi, nanti pada saat di persidangan ini kan yang bongkar pembunuhan ini Danu, sehingga Danu akan menjadi saksi untuk memberatkan ke empat tersangka lain di persidangan, dan nanti porsinya seperti itu. Seperti kasus Sambo lah," ujar Achamd Taufan, Kamis (7/12/2023).

Achmad Taufan pun menaruh harapan di persidangan nanti, kliennya bakal mendapatkan keringanan karena berstatus sebagai JC.

"Saat ini dalam penyidikan di kepolisian kan dikenakan pasal yang sama semua, pembunuhan berencana.

Tetapi nanti porsinya masing-masing itu akan diperiksa di persidangan," katanya.

Butuh 2 Tahun untuk Membuka Kasus Subang

Butuh waktu dua tahun lebih bagi Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Peristiwa yang menggegerkan warga Subang itu terjadi pada 17 Agustus 2021 malam.

Jenazah korban bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), baru ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 pagi.

Sejak penemuan mayat itu, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Namun hingga pertengahan 2023, belum ada titik terang siapa pelakunya.

Baru pada 16 Oktober 2023, M. Ramdanu alias Danu yang masih kerabat korban menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Danu mengaku terlibat dan ada di lokasi saat peristiwa berdarah itu terjadi.

Berbekal keterangan Danu dan barang bukti, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yakni Yosep, suami sekaligus ayah dari korban, Danu, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi.

Selama dua tahun lebih menyidik kasus Subang, Polisi sudah memeriksa 54 orang saksi, dan sejumlah saksi ahli seperti Prof. Dr Nandang Sambas dan Prof. Dr Sigid Suseno ahli pidana, dr. Fahmi Arief Hakim dan dr. Sumi Hastry ahli Forensik.

Selain itu, terdapat ratusan barang bukti yang diamankan dalam kasus Subang ini, total ada 228 barang bukti serta telah dilakukan lima kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dari 18 Agustus 2021 sampai terakhir pada
22 Oktober 2023.

Dalam kasus Subang ini, Yosep dianggap sebagai pelaku utama dan disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

Sedangkan tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 340 Junto 338 Junto 55 dan 56 KUHPidana.

“Penerapan Pasal 55/56 akan menjadi pertimbangan hukuman bagi hakim, untuk meringankan karena perannya sebagai membantu kejahatan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (7/12/2023).

Saat ini, berkas perkara ke lima tersangka itupun telah dilimpah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kelima tersangka itupun bakal menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Subang, Yosep Terancam Hukuman Mati, Uang Rp 30 Juta hingga Nasib 3 Polisi

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Tetapkan 5 Tersangka

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved