Pelajar Subang Tewas di Tangan Polisi

Polisi Pukul Pelajar 4 Kali Hingga Meninggal Dunia, Gara-gara Tak Kooperatif Saat Ditanya

Malang menimpa AW (16), pelajar SMK Negeri 1 Pusakanagara, Kabupaten Subang. Aipda W, yang sehari-hari bertugas di Polsek Pusakanagara, menganiayanya.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Oknum anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang saat ditanya Wakapolres Subang seusai konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Malang menimpa AW (16), pelajar SMK Negeri 1 Pusakanagara, Kabupaten Subang. Aipda W, yang sehari-hari bertugas di Polsek Pusakanagara, menganiayanya hingga tewas.

Aipda W diduga tak mampu menahan amarahnya karena korban tak kooperatif saat diperiksa.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna, mengatakan peristiwa ini berawal saat korban bersama empat temannya berangkat dari Desa Rancadaka di Kecamatan Pusakanagara menggunakan dua sepeda motor untuk tawuran di daerah Truntum, Desa Patimban, Minggu (3/12) dini hari, sekitar pukul 02.00.

"Mereka membawa senjata tajam parang dan kelewang, namun tawuran tersebut tidak jadi sehingga kelima pelajar tersebut balik kanan, kembali ke Desa Rancadaka," ujar Kompol Endar saat konferensi pers, Rabu (6/12).

Baca juga: Remaja Tewas Dianiaya Polisi di Subang, Warga Sempat Kepung Polsek Pusakanagara, Tuntut Ini

Saat balik kanan itulah, dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan anggota kepolisian.

"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa kelewang dan parang, polisi mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Endar.

Motor yang ditumpangi tiga remaja itu terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol. Dua remaja berhasil kabur, kemudian satu remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi.

"Namun saat ditanya oleh anggota polisi, remaja tersebut tak kooperatif hingga membuat anggota polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut," ungkap Endar.

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Remaja Hingga Tewas di Subang Terancam Bui dan PTDH, Tunggu Hasil Autopsi

Endar mengatakan, empat kali Aipda W memukul AW dengan tangan kosong pada bagian muka dan bibir. Namun, akibat pukulan oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut, AW tidak sadarkan diri.

"Oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara, korban lalu dibawa ke Puskesmas Pusakanagara," ujar Endar.

Namun, karena lukanya parah, korban dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma.
AW kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam, Minggu (3/1) sekitar pukul 21.00 WIB

"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," katanya

Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum anggota Polsek Pusakanagara yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelajar tersebut tewas.

"Sejak Senin pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," kata Endar.

Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman Saputra mengatakan tujuh saksi sudah mereka periksa.

"Adapun pelaku, oknum anggota Polri, sudah kita tahan di Sel Tahanan Propam Polres Subang," kata Iptu Herman.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ujar Herman, pemukulan dilakukan sebanyak empat kali di bagian wajah.

"Pelaku mengaku memukul korban empat kali karena korban saat ditanya tak kooperatif, sehingga pelaku kesal," ujarnya.

Saat ditanya, apakan pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol saaat melakukan pemukulan, hal itu menurut Herman masih didalami.

"Kami. Hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus ini, selanjutnya nanti akan kita sampaikan ke rekan media," imbuhnya.

Herman mengatakan mereka juga masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara.

"Kita masih menunggu untuk mengetahui penyebab kematian korban yang diduga dianiaya oleh oknum polisi," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri, penyidik juga mengamankan satu parang dan satu buah klewang yang dibawa oleh korban. Polisi juga mengamankan pakaian korban, helm, dan sebatang kayu.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Subang tersebut sempat viral di media sosial. Ratusan pelajar dan warga bahkan sempat mendatangi Mapolsek Pusakanagara Senin (4/11) sore saat pelaku belum diamankan.

Mereka meminta keadilan dan menuntut agar pelaku dihukum seberat beratnya. Kemarin, AW telah dimakamkan oleh pihak keluarga korban di TPU Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Subang. AW dimakamkan, Selasa(5/12).

Iptu Herman mengatakan, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Bukan cuma itu, pelaku juga akan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (ahya nurdin)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved