Kasus Subang Terungkap

Nasib Berkas Perkara Kasus Subang yang Sudah Dikirim Polda Jabar, Kejati: P18 Dulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar masih menganalisis berkas perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di kasus Subang.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar masih menganalisis berkas perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang yang dilimpahkan Polda Jabar. 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, empat berkas masing-masing tersangka kasus Subang itu baru diterima pekan lalu.

“Terkait kasus Subang sudah dikirim ke penuntut umum dan tim penuntut umum sudah melakukan penelitian,” ujar Nur Sricahyawijaya, Kamis (7/12/2023).

Hasil analisis sementara, kata dia, berkas tersebut belum lengkap dan akan dikembalikan ke Polda Jabar.

“Berkasnya dikirim pada hari Kamis yang lalu dan sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. P18 dulu. Petunjuknya menyusul, masih disusun,” katanya. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023), mengatakan, berkas sudah dikirim.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu. Ada empat berkas," ujar Surawan.

Surawan mengatakan, keempat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayat, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep, serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas, dan Mimin satu berkas," katanya.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Subang Dijerat Pasal Hukuman Mati, Tapi Hanya Yosep Tak Dilapisi Pasal Peringan

Hukuman mati

Dalam kasus meninggalnya Tuti dan Amalia yang mayatnya ditemukan di bagasi Alphard, Rabu (18/8/2021) pagi, polisi menerapkan pasal hukuman mati kepada lima tersangka.

Yosep pun dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP. 

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Kamis (7/12/2023).

Ibrahim mengungkap peran empat tersangka lainnya. Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku. 

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 340 Junto 338 Junto 55 dan 56 KUHPidana.

“Penerapan pasal 55/56 akan menjadi pertimbangan hukuman bagi hakim untuk meringankan karena perannya sebagai membantu kejahatan,” ucapnya. 

Sedangkan Yosep, tidak dilapis dengan pasal 55 dan 56, karena merupakan aktor utama dalam peristiwa berdarah di Kabupaten Subang.

Baca juga: PLOT TWIST Yosep di Kasus Subang, Dulu Minta Polisi Usut Tuntas, Kini Justru Terancam Hukuman Mati

Kronologi

Setelah merampungkan proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akhirnya memerinci kronologis kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi pada 17 Agustus 2021. 

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa pembunuhan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku utama, Yosep menemui Danu di warung pecel lele. 

Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia. 

Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran. Belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp 30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.

Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti dengan berjalan kaki.

Sekitar pukul 23.30 WIB, dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok. 

"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR (Danu) di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo.

Baca juga: Polisi Ungkap Sosok yang Menginisiasi Terjadinya Kasus Subang, Yosep Diancam Hukuman Mati

Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya mereka mengeksekusi Amalia yang berada di kamarnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard. 

Ibrahim mengatakan, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.

Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah. 

Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih untuk mengungkap kasus tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved