Breaking News

Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang, 3 Tersangka Klaim Punya Bukti Kuat Tak Terlibat, Siapkan Saksi Ahli

Akibat ketidak hadiran tergugat, Kata Rohman, sidang terpaksa ditunda Minggu depan atau tanggal 11 Desember 2023 mendatang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Kolase Youtube Misteri Mbak Suci
Mimin Tersangka Kasus Subang dan dua anaknya. Kuasa hukum ketiga orang itu, Rohman Hidayat mengungkapkan, tujuan Mimin, Arighi, dan Abi melayangkan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu  

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jadwal Sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang yakni Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang hanya digelar kemarin Senin(4/12/2023) di Pengadilan Negeri Bandung terpaksa harus di tunda, karena pihak tergugat yakni Ditreskrimun Polda Jabar tidak hadir.

"Sidang dibatalkan, karena hingga pukul 14.00 WIB kemarin, pihak tergugat dari Penyidik Ditreskrimun Polda Jabar tak hadir," kata Kuasa Hukum kuasa hukum Mimin, Rohman Hidayat, Selasa(5/12/2023)

Akibat ketidakhadiran tergugat, Kata Rohman, sidang terpaksa ditunda Minggu depan atau tanggal 11 Desember 2023 mendatang.

"Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak Polda terkait ketidakhadiran dalam sidang praperadilan Mimin dan kedua anaknya," ucapnya

Rohman juga mengungkapkan, tujuan Mimin, Arighi, dan Abi melayangkan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu 

Menurutnya, ketiga orang ini memilki alibi yang kuat dan diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun tiba-tiba atas keterangan Danu, ketiganya dijadikan tersangka.

Pengacara Yosep Hidayah, Rohman Hidayat saat ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada rekonstruksi kasus Subang, Rabu (22/11/2023).
Pengacara Yosep Hidayah, Rohman Hidayat saat ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada rekonstruksi kasus Subang, Rabu (22/11/2023). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

"Kami meragukan alat bukti penetapan tersangka terhadap Bu Mimin, Arighi, dan Abi. Dari sejak penyidikan di Subang tiga tersangka ini memiliki alibi," ungkapnya. 

"Namun kenapa secara tiba-tiba ada pengakuan Danu menyebut Yosep pelakunya kemudian pada saat itu juga ketiganya ditetapkan tersangka," imbuhnya

Rohman menyebut, dalam sidang praperadilan untuk Mimin dan kedua anaknya,  pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi ahli. 

"Untuk membuktikan ketiga klien kami tidak bersalah, kami sudah siapkan saksi ahli dalam sidang praperadilan ini. Saksi ahli yang kami hadirkan nanti adalah orang ahli Ilmu hukum dari beberapa universitas," katanya.

Yosep Tuding Yoris Pelaku Pembunuhan

Selain belum mengakui perbuatannya, salah satu tersangka kasus Subang pun menuduh pihak lain terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Dia adalah Yosep, tersangka kasus Subang yang merupakan suami dan ayah korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Pihak yang dituding Yosep adalah anaknya sendiri, Yoris.

Yosep menuding Yoris terlibat hingga mencurigainya sebagai pengemudi mobil Alphard.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved