Surat Menyurat Antar Instansi Bisa lewat 'Srikandi', Sudah Diterapkan oleh Pemkab Purwakarta

Surat menyurat saat ini menggunakan aplikasi e-office yang diberi nama Sistem Informasi Kerasipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kepala Disipusda Purwakarta, Asep Supriatna (kanan) saat memperkenalkan aplikasi Disposisi Online (Sipadi) di Kantor BKPSDM Purwakarta, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai menerapkan konsep surat menyurat antardinas secara digital guna memudahkan kebutuhan kinerja pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel.

Di tahun 2024, Pemkab Purwakarta mungkin tak akan lagi melakukan surat menyurat yang dilakukan dengan kertas (konvensional).

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna menjelaskan, surat menyurat saat ini menggunakan aplikasi e-office yang diberi nama Sistem Informasi Kerasipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Aplikasi ini, juga telah ditambahkan fitur tanda tangan digital (TTE).

Baca juga: Permudah Surat Menyurat, Disipusda Kabupaten Purwakarta Perkenalkan Aplikasi Sipadi

Ia mengatakan, transformasi digital tersebut tengah digencarkan oleh pemerintah pusat dengan menggandeng seluruh perangkat daerah ke dalam layanan digitalisasi yang terintegrasi dalam bidang kearsipan.

Melalui aplikasi Srikandi ini, Asep mengatakan, pengelolaan arsip baik dalam hal surat-menyurat dapat dikelola lebih cepat ketimbang menggunakan sistem manual, sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

"Ke depan, surat menyurat antar dinas di Purwakarta, instansi Provinsi, dan lembaga atau kementerian pemerintah pusat dilakukan melalui sebuah aplikasi," ujar Asep kepada Tribunjabar.id usai memperkenalkan aplikasi Srikandi di Kantor BKPSDM Purwakarta, Selasa (5/12/2023).

Asep menyebutkan, tak bisa dipungkiri selama ini aktivitas surat menyurat seringkali dihadapkan pada suatu kondisi yang tidak terduga yang dapat menghambat kelancaran dalam proses pembuatan sampai pengirimannya.

Dirinya mencontohkan, seperti pejabat yang ditujunya sedang tidak ada di tempat, atau habisnya stok kertas dan kendala lainnya.

Namun, lanjut dia, dengan aplikasi Srikandi ini surat menyurat antar dinas itu bisa dilakukan dalam genggaman. Artinya, saat pejabat yang dituju sedang tak ada diruangannya, surat elektronik ini tetap bisa diterima hari itu juga.

Menurutnya, dengan menggunakan aplikasi ini banyak manfaat yang akan didapat. Misalnya, bisa mengurangi penggunaan kertas di masing-masing dinas, hemat waktu dan biaya, serta penggunaannya juga lebih praktis.

Baca juga: Permudah Surat Menyurat, Disipusda Kabupaten Purwakarta Perkenalkan Aplikasi Sipadi

Adapun yang mendasari penerapan aplikasi tersebut, tak lain merujuk pada Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Keputan Menteri PAN-RB nomor 679 tahun 2020.

"Terkait keamanan surat elektronik tersebut, pihaknya pun memastikan, bahwa tanda tangan digital yang digunakan dalam surat elektronik ini telah memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan oleh undang-undang," ucapnya.

Ia berharap, penggunaan aplikasi Srikandi ini bisa digunakan oleh setiap dinas di Kabupaten Purwakarta untuk menunjang kearsipan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved