Pemutihan Pajak Kendaraan Diberikan di 11 Provinsi Termasuk Jabar, Berikut Daftar dan Ketentuannya
Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor sesuai daerahnya.
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah memberikan kelonggaran pajak kepada masyarakat di akhir 2023 ini.
Kelonggaran ini adalah berupa pemutihan pajak kendaraan.
Melalui pemutihan pajak kendaraan 2023, pemerintah akan memberikan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga diskon bagi pajak yang menunggak.
Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor sesuai daerahnya.
Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membawa KTP asli, fotokopi KTP sesuai STNK, STNK asli, dan fotokopi STNK.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diselenggarakan di 11 provinsi seluruh Indonesia.
Berikut 11 provinsi veserta program dan jadwal pemutihan pajak kendaraan:
1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, dikutip dari bapenda.sumbarprov.go.id.
Pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi ke luar Sumatra Barat.
Berikut ini program yang ditawarkan:
- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda PKB
- Bebas denda balik nama kendaraan bermotor
Dedi Mulyadi Perpanjang Periode Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Harusnya Berakhir Juni 2025 |
![]() |
---|
''Dia Tidak Punya KIS,'' Cerita Kades Jaro Midun di Sukabumi Jaminkan STNK untuk Biaya RS Warganya |
![]() |
---|
VIRAL Video Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil Pribadi agar Warganya Bisa Berobat ke RS |
![]() |
---|
VIRAL Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil Pribadi untuk Biayai Warga di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Bupati Bandung Sidak Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan ke Samsat Soreang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.