Pemutihan Pajak Kendaraan Diberikan di 11 Provinsi Termasuk Jabar, Berikut Daftar dan Ketentuannya

Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor sesuai daerahnya.

Instagram @bapendajabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

TRIBUNJABAR.ID -  Pemerintah memberikan kelonggaran pajak kepada masyarakat di akhir 2023 ini.

Kelonggaran ini adalah berupa pemutihan pajak kendaraan.

Melalui pemutihan pajak kendaraan 2023, pemerintah akan memberikan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga diskon bagi pajak yang menunggak.

Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor sesuai daerahnya.

Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membawa KTP asli, fotokopi KTP sesuai STNK, STNK asli, dan fotokopi STNK.

Program pemutihan pajak kendaraan ini diselenggarakan di 11 provinsi seluruh Indonesia.

Berikut 11 provinsi veserta program dan jadwal pemutihan pajak kendaraan

1. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, dikutip dari bapenda.sumbarprov.go.id.

Pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi ke luar Sumatra Barat.

Berikut ini program yang ditawarkan:

- Bebas sebagian pokok PKB

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor

- Bebas denda PKB

- Bebas denda balik nama kendaraan bermotor

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved