Pemutihan Pajak Kendaraan Diberikan di 11 Provinsi Termasuk Jabar, Berikut Daftar dan Ketentuannya

Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor sesuai daerahnya.

Instagram @bapendajabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Raharja.

2. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi membuka pemutihan pajak kendaraan pada 1 November hingga 23 Desember 2023.

Dikutip dari Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan:

- Bebas denda PKB

- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang

- Bebas pajak progresif.

3. Lampung

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung membuka pemutihan pajak kendaraan pada 1 April hingga 31 Desember 2023.

Keringanan yang ditawarkan adalah:

- Bebas denda pajak

- Bebas BBNKB 2

- Diskon pokok tunggakan pajak.

4. Sumatera Selatan

Bapenda Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2023, dikutip dari Instagram @samsat_palembang2.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved