Pemutihan Pajak Kendaraan Diberikan di 11 Provinsi Termasuk Jabar, Berikut Daftar dan Ketentuannya
Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor sesuai daerahnya.
Editor:
Kemal Setia Permana
Instagram @bapendajabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Raharja.
2. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi membuka pemutihan pajak kendaraan pada 1 November hingga 23 Desember 2023.
Dikutip dari Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan:
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang
- Bebas pajak progresif.
3. Lampung
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung membuka pemutihan pajak kendaraan pada 1 April hingga 31 Desember 2023.
Keringanan yang ditawarkan adalah:
- Bebas denda pajak
- Bebas BBNKB 2
- Diskon pokok tunggakan pajak.
4. Sumatera Selatan
Bapenda Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2023, dikutip dari Instagram @samsat_palembang2.
Baca Juga
Dedi Mulyadi Perpanjang Periode Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Harusnya Berakhir Juni 2025 |
![]() |
---|
''Dia Tidak Punya KIS,'' Cerita Kades Jaro Midun di Sukabumi Jaminkan STNK untuk Biaya RS Warganya |
![]() |
---|
VIRAL Video Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil Pribadi agar Warganya Bisa Berobat ke RS |
![]() |
---|
VIRAL Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil Pribadi untuk Biayai Warga di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Bupati Bandung Sidak Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan ke Samsat Soreang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.