Pemutihan Pajak Kendaraan Diberikan di 11 Provinsi Termasuk Jabar, Berikut Daftar dan Ketentuannya

Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor sesuai daerahnya.

Instagram @bapendajabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

- Bebas sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

- Pemberian bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

7. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.

Program yang ditawarkan:

- Bebas bea balik nama

- Diskon pajak kendaraan bagi yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, pemiliki hanya perlu membayar denda tiga tahun belakangan.

8. Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah membuka pemutihan kendaraan pada 26 April hingga 22 Desember 2023, dikutip dari Instagram @bapenda_jateng.

Pemutihan pajak kendaraan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Program yang ditawarkan:

- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi

- Bebas pajak progresif.

9. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat membuka pemutihan pajak kendaraan pada 16 Oktober hingga 20 Desember 2023.

Dikutip dari Instagram @samsatpontianak, berikut ini program yang ditawarkan:

- Bebas denda pajak

- Bebas denda BBNKB II

- Gratis BBNKB II

- Bebas pajak progresif

- Diskon 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun

- Diskon 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun.

10. Kalimantan Timur

Bapenda Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 28 Desember 2023.

Program yang ditawarkan, dikutip dari Instagram @samsatkubar:

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor

- Bebas BBNKB II dan seterusnya

- Diskon 2 persen untuk pembayaran PKB tepat waktu

- Diskon 10 persen untuk pajak kendaraan yang menunggak 2 tahun

- Diskon 20 persen untuk pajak kendaraan yang menunggak 3 tahun

- Diskon 30 persen untuk pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun

- Diskon 40 persen untuk pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun

- Bebas pajak progresif, bebas BBNKB II dst (tidak termasuk PNBP).

11. Kalimantan Tengah

Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan khusus plat Kalimantan Tengah (KH), dikutip dari mmc.kalteng.go.id.

Program pemutihan ini berlaku mulai 2 Oktober hingga 30 Desember 2023 di semua SAMSAT di Kalimantan Tengah.

Program yang ditawarkan:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II)

- Bebas Pajak Progresif. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved